Virus Corona di Bontang
360 Vial Sinovac Mendarat di Bontang, Vaksinisasi Sempat Terhenti, Berikut yang akan Disasar
Sempat tertunda lama, akhirnya jatah vaksin Kota Bontang kini mendarat 360 vial.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sempat tertunda lama, akhirnya jatah vaksin Kota Bontang kini mendarat 360 vial Sinovac.
Hal itu diumumkan dr Bahauddin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, Kami (6/5/2021).
Rencananya penyaluran vaksin untuk 360 vial ini akan dilaksanakan dalam 2 hari. Dengan sasaran yang masuk dalam kelompok prioritas.
Yakni guru, lansia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karyawan BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pos Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Belum Dijaga Ketat
"Iya ini yang diprioritaskan yang belum menerima dosis kedua," terangnya.
Data update per 30 April 2021 vaksinasi Covid-19 di Bontang untuk tahap II menunjukkan penerimaan vaksin untuk pelayanan publik pada dosis pertama mencapai 64,9 persen. Sedangkan Lansia baru capai 24 persen.
"Belum semua, masih ada beberapa persen lagi sisanya di vaksinisasi tahap kedua ini," pungkasnya.
Pemeberitaan sebelumnya, Kegiatan vaksinasi di Kota Bontang terpaksa terhenti sementara. Sebab stok vaksin di Kota Bontang dalam kondisi kosong.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, 19 Orang Positif Covid-19, Kelurahan Lok Tuan Kembali Zona Merah
Tak hanya di Kota Bontang, bahkan tingkat provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pun juga tidak ada.
Sebab, Pemerintah pusat mengalokasikan vaksin di Kalimantan timur sangat terbatas. Sehingga Kota Bontang tidak kebagian.
PPKM Mikro di Bontang Ditambah
Pemkot Bontang kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro dari 6 hingga 17 Mei nanti.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Walikota Bontang Basri Rase, dalam konferensi pers nya di Gedung Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (5/5/2021) siang tadi.
Sepekan jelang perayaan Idulfitri, skenario PPKM Mikro kali ini banyak merubah aturan.
Mulai dari sekarang, kata Basri, Pemkot Bontang tak lagi memperbolehkan instansi maupun masyarakat menggelar buka puasa bersama hingga perayaan Idul Fitri.
Baca Juga: Masuk Perpanjangan ke Lima, Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan Jelang Lebaran 2021
"Ini hanya mengikut instruksi dari pemerintah pusat, makanya PPKM Mikro kali ini banyak yang kami revisi," ujarnya.
Termasuk, sambungnya, untuk seluruh destinasi pariwisata selama libur lebaran juga akan ditutup.
"Tempat wisata juga kami tutup semua," kata Basri.
Sementara untuk skema shalat Idulfitri tetap mengikuti pelaksanaan ibada seperti biasanya, yakni membatasi 50 persen jamaah dari jumlah keselurahan kapasitas ruang mesjid.
Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Berlaku di Kalimantan Utara, Wagub Kaltara Yansen Sebut Bukan Pengekangan
Selain itu, saat lebaran nanti masyarakat maupun pejabat tidak diperkenankan menggelar Open house.
Bahkan agenda halal bi halal pemerintah maupun instansi swasta juga harus ditiadakan.
Ia pun menghimbau, agar masyarakat tetap waspada dengan mematuhi aturan PPKM Mikro demi kepentingan bersama.
Semua itu tidak boleh. Kita harus belajar dari kejadian di India. Makanya masyarakat harus patuhi aturan PPKM Mikro ini.
"Agar Covid-19 Bontang hilang," pungkasnya.
Atur Larangan Mudik
Berita sebelumnya. Pemkot Bontang resmi memperpanjang kembali PPKM Mikro dari 20 April hingga 3 Mei mendatang.
Aturan dalam rilis PPKM Mikro kali ini, pemerintah mengatur larangan mudik 6-17 Mei mendatang sesuai instruksi pemerintah pusat.
Bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan ke luar kota, diwajibkan mengantongi surat izin dari kantor lurah setempat.
Baca juga: Pelaku Masih Keliaran, Polres Bontang Belum Kantongi Identitas Perampok Toko Agen Telur Mama Anjas
Baca juga: Pembangunan Jalan di Bontang Lestari Ditaksir Rp 100 Miliar, PUPR Bakal Gunakan Dana Bankeu
Ketentuan ini tertuang di dalam surat edaran nomor 188.65/…./BPBD/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro di Bontang.
Ada 20 pasal yang diatur di dalam beleid terbaru ini, pada pasal 15 mengatur khusus mudik lebaran.
"Pemerintah menetapkan peniadaan bepergian lintas kabupaten/kota dan provinsi bagi masyarakat dan warga perantau," ujar Pelaksana Tugas (Plh) Walikota Bontang, Aji Erlynawati dalam rilis surat edaran, Selasa (20/04/2021).
Aturan larangan mudik berlaku di tingkat instansi dan masyarakat umum.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, PPKM Mikro jadi Kunci Kesuksesan Turunnya Angka Kasus Covid-19
Untuk instansi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melarang pegawai bepergian mudik.
Aturan itu juga berlaku bagi perusahaan BUMN/BUMD.
"Maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat diwajibkan mengantongi dokumen administrasi tertentu dari kelurahan.
Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Pemkot Bontang Bolehkan Gelar Resepsi Pernikahan
Sanksi bagi warga yang nekat melanggar akan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan lurah dan posko kelurahan.
"Lurah melalui Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/kota," ucapnya.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo