Virus Corona
Ada ASN Nekat Mudik Lebaran 2021, Warga Bisa Melaporkannya dengan Cara Berikut Ini
Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri.
Biasanya, setiap Idul Fitri, warga masyarakat menjalankan mudik, pergi ke kampung halaman untuk bersilaturahmi.
Lantaran situasi negeri Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, kegiatan mudik lebaran tidak diperbolehkan dengan alasan agar tidak semakin meluas penyebaran virus Corona.
Tanpa terkecuali, kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, juga diperintahkan untuk tidak melakukan mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan
Melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan.
Pihaknya meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk
“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).
Langkah yang dilakukan sebagai berikut:
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.
Instansi dan satuan kerja.
Lokasi dan bukti dukung (jika ada).
Melalui situs lapor.go.id.
SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur
Pembatasan Pergi Luar Daerah
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.
“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.
Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik
Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang.
Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.
ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Polri Miliki Kebijakan Diskresi
Di tengah larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, seperti diketahui terdapat pengecualian yang tetap bisa beranjak keluar dari Kaltim.
Mereka yang diperbolehkan di antaranya terlibat perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang atau kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi oleh surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Untuk perjalanan tersebut, terdapat persyaratan yang mutlak harus dilengkapi agar dipersilakan melintas keluar dari kabupaten/kota atau bahkan keluar dari areal provinsi.
Meski begitu, terdapat pengecualian lain yang memungkinkan masyarakat untuk melintas keluar meski tanpa melengkapi persyaratan.
Dijelaskan Kapolda Kaltim melalui Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata bahwa dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut bahwa Polri memiliki kebijakan tertentu berupa diskresi.
Baca juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur
Dia mencontohkan orang yang mengalami sakit dengan kadar sekarat dan butuh penanganan medis segera.
"Memang dokumen itu harus dilengkapi, tapi kalau seandainya nyata-nyata kita lihat sakit, darurat, nggak mungkin bikin surat," tutur Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021).
Kondisi demikian yang kemudian tak menutup kemungkinan akan dipersilakan melintas melewati Pos Penyekatan Operasi Ketupat 2021.
"Makanya di Permenhub ada satu klausul, ada diskresi kepolisian. Jadi nanti ada perwira yang kita tunjuk karena itu betul-betul selektif," ucapnya.
Berita tentang Larangan Mudik 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Berikut Caranya.
Penulis M Zein | Editor: Budi Susilo