Ramadhan 2021
Zakat Fitrah di Tarakan Mulai Didistribusikan ke Mustahik, Simak Besaran yang Diterima Per KK
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan kembali menyalurkan zakat fitrah kepada 11 ribu mustahik di Kota Tarakan.
TRIBUNKALTIM.COM, TARAKAN - Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan kembali menyalurkan zakat fitrah kepada 11 ribu mustahik di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Penyaluran mulai dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) kemarin.
Penyaluran dilakuman lewat unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas Tarakan yang tersebar di 84 masjid di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Adapun total per kepala kelurga yang menjadi mustahik akan menerima di kissran angka Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Baca Juga: Larangan Mudik Tarakan, Aturan Kapasitas 50 Persen Kursi tak Masuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021
Angka ini berbeda karena setiap masjid yang menjadi UPZ tak memiliki penerimaa zakat yang sama yang disetorkan masyarakat.
"Jadi bervariasi di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung kemampuan masji yang menjadi UPZ," beber Syamsi Sarman, Kepala Kantor Baznas Kota Tarakan.
Ia mencontohkan, jika masjid tersebut memiliki perolehan zakat yang banyak maka bisa di angka Rp 200 ribu per KK.
Namun jika tidak banyak disarankan menyalurkan hanya Rp 150 ribu per Kepala Keluarga.
Baca Juga: Enam Motoris dan ABK di Tarakan Uji Swab, KKP dan KSOP tak Temukan 40 Penumpang yang Reaktif
"Disesuaikan. Jangan di bawah Rp 150 ribu, jangan juga di atas Rp 200 ribu," sebutnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/5/2021) lalu, lanjut Syamsi Sarman, SK sudah disebar ke seluruh takamir masjid.
"Kami ada group UPZ dan sudah diumumkan mereka langsung gerak," jelasnya.
Ia melanjutkan, per Kamis (6/5/2021) kemarin, perolehan zakat fitrah sudah mencapai Rp 100 juta. Angka itu itu berdasarkan perolehan zakat bersama yang digelar pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Tarakan Naik Setelah Pandemi Covid-19 Merebak Luas
"Total mencapai Rp 100 juta setelah ditambah yang membayar secara online dan yang menyusul bayar di kantor Baznas," bebernya.
Tahun ini juga lanjutnya dari Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes menyalurkan zakat sebesar Rp 60 juta. Ada kenaikan Ro 10 juta dari tahun 2020 lalu.
Ia menargetkan, Baznas Tarakan hingga Desember 2021 mendatang bisa tembuh hingga Rp 8 miliar.
"Sampai dengan hari ini baru Rp 1 miliar lebih. Terdiri zakat fitrah harta infak sedekah," jelas Syamsi Sarman.
Namun angka itu belum termasuk dalam perhitungan dari masjid yang menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).
"Dari masjid itu belum. Biasanya malam takbiran baru terkumpul nanti. Sehingga khusus Ramadan saja target kita Rp 2,5 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut Syamsi menambahkan, perda zakat sudah disahkan. Dan tinggal disosialisasikan kepada masyarakat.
Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 proses disosialisasikan ke masyarakat dan Desember terakhir deadline.
Bagi masyarakat yang khawatir beraktivitas di luar rumah lanjutnya, bisa menyalurkan zakatnya secara online.
"Semua bank sudah pakai sistim barcode. Sebagian tunai, ada yang pakai QRIS. Jadi semua dipermudahkan," urainya.
Lebih jauh Syamsi menambahkan, makna zakat yakni wajib walaupun tanpa perda. Bahkan sebelum perda, zakat sudah diatur dakam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Ada instruksi presiden. Bahkan sebenarnya di Alquran sudah cukup dan tak perlu dipaksa. Tapi masyarakat harus dipaksa.
"Mudah-mudahan awal dipaksa lama-lama ke depannya jadi rutin," pungkasnya.
Menekan Angka Kemiskinan
Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes mengungkapkan angka kemiskinan yang sempat menurun kini kembali mengalami kenaikan.
Ini berdasarkan laporan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.
Dibeberkannya, angka kemiskinan tercatat di 2020 capai 6 persen dibandingkan sebelum pandemi hanya 5,8 persen.
Ia melanjutkan, selama ini banyak program dilakukan tapi orang yang tidak mampu selalu ada.
Data kemiskinan dari BPS tersebut tercatat 6 persen naik dari 242 ribu jiwa di Tarakan.
Baca juga: Angka Kemiskinan Naik 6,36 Persen, Anggota DPRD Nunukan Sebut Pemkab Kurang Update Data Warga Miskin
Artinya lanjut Khairul, diperkirakan masih ada sekitar 13 ribu warga Tarakan masih masuk di bawah angka kemiskinan.
"Saya kira inilah perlunya kaum duafa diberdayakan agar tidak menjadi masalah sosial," urainya.
Salah satu langkah yang bisa menjadi solusi yakni pemberian zakat merata dan dikelola secara resmi hanya oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
"Makanya kita komitmen sama-sama satukan zakat jadi satu di badan resmi. Dan saat ini sudah ada Perda Zakat yang disahkan," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Khairul, setiap tahunnya Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tarakan sebagai lembaga resmi yang dipercayakan mengelola zakat, setiap tahunnya ada sekitar 11 ribu yang dibagikan kepada kaum duafa.
"Itu dari zakat fitrah Rp 200 ribu dan zakat mal besarannya di atas Rp 200 ribu," urainya.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung pada Fakir Miskin? Hukum Jika Tak Bisa Bayar Zakat Fitrah?
Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 sendiri menjadi landasan pemerintah untuk menarik zakat bagi mereka yang mampu membayar secara finansial.
"Perda zakat sudah disahkan jadi payung hukumnya sudah ada. Kalau dulu sifatnya sukarela sekarang mandatory 2,5 persen dipotong penghasilan pribadi," ujar Khairul.
Lebih lanjut dibeberkan Khairul, yang harus dilakukan saat ini yakni penguatan di regulasi. Dan itu sudah dilaksanakan setiap tahun.
Lebih lanjut menyoal indikator data kemiskinan sendiri sudah ada standar yang diterapkan BPS. Ia menyebut dari BPS ada sekitar 8 indikator yang menjadi acuan kategori miskin atau tidak.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bontang Minta Walikota Basri Rase Segera Menuntaskan Kemiskinan di Wilayah Pesisir
Di Pemkot Tarakan, indikator kemiskinan ditambah beberapa poin. Di antaranya rumah beralas tanah, rumah bagus tapi memiliki penyakit kronis.
"Faktanya mereka tetap masuk tidak mampu. Sehingga kita juga modifikasi lokal untuk standar kemiskinan," bebernya.
Termasuk standar pendapatan jika dulu hanya ditetapkan Rp 1 juta ke bawah masuk kategori miskin sekarang nominalnya ditambahkan.
"Kalau punya rumah bagus tapi dia memiliki sakit kronis jantung gagal ginjal misalnya, tetap dimasukkan. Karena cuci darah, dia akan berkurang produktifnya. Uangnya habis tergerus untuk cuci darah," ungkap Khairul.
Sehingga lanjutnya, pembiayaan berobat didaftarkan ke dalam BPJS yang ditanggung pemerintah. Untuk kasus ini disebur Khairul, masuk orang tidak mampu dalam konteks kesehatan.
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo