Berita Kaltim Terkini
Jembatan Dondang Ditabrak Kapal Ponton, Komisi III DPRD Kaltim Minta Beri Hukuman bagi Penabrak
Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dua kali ditabrak kapal ponton.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dua kali ditabrak kapal ponton.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud berkomentar terkait insiden tersebut.
Menurutnya, saat ini perusahaan yang menabrak jembatan tersebut jangan melakukan pembayaran denda sebagai kompensasi pasca tertabraknya kapal tersebut.
Menurutnya membayar denda tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada perusahaan kapal ponton tersebut.
Hukuman berupa pidana, menurutnya, bisa menjadi cara ampuh untuk memberikan efek jera bagi pemilik kapal ponton sehingga saat melintasi jembatan tersebut lebih berhati-hati ke depannya.
Baca juga: Jembatan Dondang Kembali Ditabrak, Komisi III DPRD Rekomendasikan Kasus Dibawa ke Jalur Hukum
"Kita juga meminta ada efek jera. Tidak hanya meminta pergantian biaya, tetapi kita juga minta ada hukuman pidana atau ke jalur hukum," kata Hasanuddin Mas'ud, Minggu (9/5/2021).
Saat ini Komisi III sedang koordinasi dengan Dinas PUPR Kaltim terkait perbaikan selanjutnya jembatan tersebut.
Komisi III juga meminta adanya presentasi perencanaaan perbaikan, evaluasi SOP pengamanan jembatan, dan penambahan fender di tiap jembatan.
Bahkan, harus ada pengujian pula agar sampai dengan pergeseran bagian bawah jembatan yang terletak di dasar sungai.
Berdasarkan data yang terhimpun, aspal pada expansion joint di P.13, P.14, dan P.15 mengalami keretakan.
Baca juga: Khawatir Jembatan Dondang Runtuh, Komisi III Minta Tongkang Batu Bara Penabrak Bertanggung Jawab
Lebar retakan aspal untuk P.13 sisi hulu seluas 0,5 cm, kemudian P.14 sisi hilir seluas 3 cm, dan P.15 sisi hulu retak seluas 0,5 cm.
Akibatnya, P.14 sisi hulu mengalami penyempitan dan sisi hilir mengalami pelebaran.
Sedangkan P.13 dan P.15 sisi hulu terjadi pelebaran dan sisi hilir mengalami penyempitan.
Dalam hal ini, perusahaan terkait harus mengganti rugi sebanyak Rp 30 miliar dan Rp 80 juta.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq