Breaking News

Lebaran Idul Fitri 2021

348 Personel Kepolisian di Samarinda Dikerahkan untuk Menjaga Agar tak Ada Kerumunan

Walikota Samarinda Andi Harun mengeluarkan edaran pelarangan takbiran keliling yang biasanya dilakukan pada malam hari raya Idul Fitri.

TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Personel gabungan yang berjaga di Posko Induk Operasi Ketupat Mahakam 2021. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Suasana pandemi Covid-19 yang masih terjadi, membuat Walikota Samarinda Andi Harun mengeluarkan edaran pelarangan takbiran keliling yang biasanya dilakukan pada malam hari raya Idul Fitri.

Aturan sendiri tertuang dan ditandatangani langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun dalam Surat Edaran (SE) Walikota nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

"Larangan takbiran keliling sesuai surat edaran yang dikeluarkan Walikota Samarinda 7 mei lalu," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Panduan Sholat Idul Fitri, Malam Takbiran dan Silaturahmi yang Dikeluarkan Kementerian Agama 2021

Baca Juga: Lirik Takbiran Lebaran Idul Fitri dalam Bahasa Arab dan Latin serta Artinya, Kapan Mulai Takbiran?

Mengenai antisipasi agar tidak terjadi kerumunan massa di titik-titik keramaian Kota Tepian juga akan dilakukan jajaran kepolisian

"Antisipasi kita sesuai surat perintah (sprin) pengamanan malam takbiran pada malam sebelum idulfitri, dan akan dilaksanakan apel pasukan pukul 15.00 WITA di Polresta Samarinda, termasuk pengamanan salat idul Fitri," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Penyeberangan Covid-19, Kapolres PPU Imbau Warga tak Gelar Takbir Keliling

Baca Juga: Pelaksanaan Takbir Keliling Ditiadakan, Kapolres Berau: Yang Nekat Melaksanakan, Kami akan Bubarkan

Untuk personil, disebutkan AKP Annissa Prastiwi bahwa sebanyak 348 personil bakal diturunkan untuk pengamanan jelang malam takbiran dan idulfitri esok harinya.

Bertanya adakah tindakan tegas yang dilakukan ketika masih ada takbiran keliling, dia menyebut akan dilakukan sesuai surat edaran.

Baca Juga: Kemenag Kaltara Pastikan Melarang Takbir Keliling, Ini Alasannya

Baca Juga: Pemkot Samarinda Larang Takbiran Keliling, Nekat Melanggar Kena Sanksi

"348 personel yang akan diturunkan. Penindakan sesuai dengan surat edaran, apabila ada yang melaksanakan takbiran di jalan. Diarahkan, dilakukan penahanan (sementara) kendaraannya," tutupnya.

Berita tentang Lebaran Idul Fitri 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved