Berita Nunukan Terkini

Dua Faktor Tren Volume Limbah di Nunukan Naik, Eksistensi Bank Sampah dan Pengepul Minim

Belakangan ini volume sampah atau limbah barang tidak berguna di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengalami peningkatan yang signifikan

Editor: Budi Susilo
HO/ECO ENZYME
ILUSTRASI Komunitas Relawan Eco Enzyme Nusantara wilayah Balikpapan memyemprot cairan eco enzyme di tempat sampah Pasar Sepinggan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (10/5/2021). 

Sekarang, sepanjang jalan protokol seperti seputaran TVRI, alun-alun, dan pelabuhan baru, itu banyak sampah.

"Selama ini kalau hari biasa tidak sebanyak seperti bulan Ramadan ini," ucapnya.

Permen Jalan Pengurangan Sampah

Saban hari, dalam kehidupan sehari-hari hasilkan sampah, seperti di antaranya sampah plastik. 

Kenali jenis sampah, pisahkan dan manfaatkan sampah organik dan non-organik.

Sampah organik bisa dijadikan kompos.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo, Septriana Tangkary mengajak generasi milenial mulai bijak mengelola sampah.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Volume Sampah Meningkat di Malinau Kota, Lebih dari 14 Ton Sehari

Menurutnya, persoalan sampah bukan persoalan yang sederhana di Indonesia.

Nyatanya jumlah timbulan sampah yang ada masih sangat besar, sekitar 67,8 juta ton pada tahun 2020 (Data KLHK).

"Kondisi-kondisi seperti ini yang perlu kita kelola dengan baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE)," kata Septriana Tangkary dalam Webinar Creative Talk Pojok Literasi  "Gaya Hidup Minim Sampah, Yuk Pilah Sampahmu!" Selasa (4/5/2021).

Dia menegaskan, pemerintah juga sudah menerbitkan Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sebagai salah satu upaya pengurangan sampah plastik.

Baca Juga: Ketua PKK Paser Sinta Rosma Yenti Sosialisasi Penanganan Sampah di Setiap Desa

Baca Juga: Solusi Persoalan Sampah dalam Rapat DPRD Paser, Tambah Armada, Bukan Bangun Pembuangan Akhir

Permen tersebut mengatur kemasan produk yang dikeluarkan produsen. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved