Berita Nasional Terkini

Dugaan Anggota Komisi III DPR RI, Soal Eliminasi Orang Berintegritas di KPK Sesuai Pesanan

Salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan

Editor: Budi Susilo
KOMPAS/PRIYOMBODO
Fedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti polemik proses peralihan menjadi ASN bagi pegawai. 

Hanya gagal oleh sebuah dari proses seleksi yang bersifat adminitrasi.

Baca Juga: NEWS VIDEO Novel Baswedan Sudah Tahu Bakal Dipecat dari KPK

Baca Juga: Bambang Widjojanto Bocorkan Deretan Kasus Besar yang Ditangani Novel Baswedan Cs, Disingkirkan KPK?

"Kalau mereka kan berbeda, sudah terlihat punya integritas dan menunjukan kinerja yang baik selama ini,” jelas dia.

Di sisi lain, Santoso menginginkan adanya transparansi dari KPK terhadap hasil proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang sudah berjalan saat ini.

Pasalnya, Santoso khawatir dengan anggapan dan opini masyarakat bahwa KPK dilemahkan dengan UU yang baru diperparah dengan tereliminasinya 75 pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik.

“KPK masih ada waktulah untuk memperbaiki keputusan ini,” kata Santoso.

Baca Juga: NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Resmi Dicekal, Diduga Terlibat Suap Penyidik KPK

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong

Baca Juga: Boyamin Saiman Duga Info Operasi Penggeledahan KPK Bocor, Barang Bukti Dibawa Kabur Truk di Kalsel

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved