Berita Bontang Terkini
Stasiun Isotank di Bontang Dituding Ilegal, Sewa Lahan di Kawasan Hutan Lindung
Aktivitas terminal mobil Isotank yang sudah beroperasi tiga tahun terakhir di Jalan Biak, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, dipastikan ilegal
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Aktivitas terminal mobil Isotank yang sudah beroperasi tiga tahun terakhir di Jalan Biak, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, dipastikan ilegal.
Hal itu ditegaskan Idrus, Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bontang, Jumat (21/5/2021).
Bahkan aktivitas pengangkutan gas alam cair dari PT Badak NGL di sana tanpa izin dari pemerintah setempat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Diketahui, perusahaan hanya berlindung di balik naungan koperasi pengelola lahan di sana.
"Tidak ada izin sama sekali, mereka ajukan izin karena bersentuhan dengan hutan lindung makanya kami tidak proses. Bisa dikatakan jasa transportasinya ilegal," ungkapnya.
Baca juga: Menolak Lupa 23 Tahun Reformasi, Aliansi Mahasiswa Pelajar Bontang Bakar Lilin dan Panggung Rakyat
Dikonfirmasi terpisah, SPV Operasional PT DPS Risco, Safaruddin menuturkan, penyedia jasa transportasi ini mengangkut gas alam dari PT Badak LNG untuk disuplai ke PLTMG di Sambera, Kutai Kartanegara.
Aktivitas jasa transportasi ini telah berjalan sejak 2018 silam.
Disinggung terkait perizinan lahan, Safaruddin menyebutkan jika PT DCS Risko bekerja sama dengan Koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM) sebagai pemilik otoritas atas lahan yang digunakan.
Transaksinya hanya sebatas kontrak sewa lahan.
"Kita sewa lahannya saja pak ke koperasi," ujar Safaruddin saat dikonfirmasi.
Selama ini perusahaan mengaku sudah berupaya mengurus perizinan. Hanya saja gagal lantaran status tanah di Kawasan Hutan Lindung.
Selain itu, ia juga mengaku jika belum lama ini pihaknya didatangi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Santan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
"Iya kemarin kita urus ke Dinas PUPR (Bontang), cuman dialihkan ke Provinsi (Dinas Kehutanan)," ujarnya.
Sementara Kepala KPH Santan, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Amid Abdullah menampik jika telah mendatangi perusahaan isotank yang beroperasi di sana.