Berita Kukar Terkini
Ditangani Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar Berharap Persoalan Batas Wilayah dengan Kubar Selesai
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menginginkan segera terselesaikannya persoalan tapal batas daerah.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menginginkan segera terselesaikannya persoalan tapal batas daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan ucap Sunggono, pada dasarnya Pemkab Kukar sependapat dengan batas yang telah dibuat oleh pihak Pemprov Kaltim sebelumnya.
Hanya saja ada koreksi misalnya terkait penarikan garis batas, contohnya dikelokan sungai dan sebagainya.
Serta ada wilayah yang belum disepakati misalnya di wilayah Abid Muara Wis.
Baca Juga: Pemkab Kukar Belum Membuka Objek Wisata yang Dikelola Pemda Kutai Kartanegara
Baca Juga: Badan Litbang Pertanian RI Dukung Program Pemkab Kukar di Pengembangan Pertanian dalam Arti Luas
"Pemkab Kukar juga sudah mempersiapkan data-data pendukung tentang batas wilayah tersebut,” ujar Sunggono dalam rilis prokom setkab Kukar yang dikirim ke Tribunkaltim.co, Minggu (23/5/2021).
Tak hanya itu, dirinya bersama Tim Penegasan Batas Daerah juga telah menghadiri rapat percepatan penyelesaian penegasan batas daerah.
Yakni perbatasan antara Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, di Ruang Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (21/5/2021) lalu.
Baca Juga: Pemkab Kukar Lakukan Gladi Bersih Jelang Pelantikan Kepala Daerah Jumat 26 Februari secara Virtual
Pada rapat yang dipimpin Inspektur III Kementeritan Dalam Negeri (Kemendagri) Elfin Elyas tersebut guna menghasilkan poin-poin yang akan dibuat.
Kemudian dibuat dalam bentuk kesepakatan kedua belah pihak (Kukar-Kubar).
Tentu saja yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, diawasi oleh pihak Kemendagri untuk supervisi dan verifikasi kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Muara Badak dan Marang Kayu, Pemkab Kukar Bangun Rumah Sakit
Baca Juga: Berhasil Laksanakan PUG, Pemkab Kukar Dapat Penghargaan di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Adapun berita acara kesepakatan pada rapat tersebut, yaitu pertama, Pemprov Kaltim telah melakukan kajian batas wilayah tersebut.
Kedua, Pemkab Kukar dan Kubar menyepakati garis batas sebagaimna yang dimaksud dalam pasal 1.
Dan yang ke tiga, Pemkab Kukar dan Kubar sepakat menyerahkan penetapan batas tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dan menyampaikan hasil kajian final penegasan batas dimaksud kepada Mendagri paling lambat 31 Mei 2021.
Baca Juga: Tak Bisa ke Perpus di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Kukar Mudahkan Pembaca Lewat iKukar
Baca Juga: Sosialisasi Perda Pajak, Ely Hartati Berharap Pemkab Kukar Lebih Kreatif Cari Sumber Pajak Baru
Untuk selanjutnya dibahas dengan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat untuk ditetapkan sebagai Peraturan Mendagri.
Sunggono berharap, persoalan batas wilayah tersebut bisa segera selesai dan mendapat kejelasan.
"Luas wilayah ini berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), jadi semoga cepat selesai ditetapkan menjadi Permendagri," harapnya.
Berita tentang Kutai Kartanegara
Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo