Breaking News

Virus Corona di Balikpapan

Nasib Pembahasan Perda Covid-19 di Balikpapan Tidak Kunjung Selesai

Pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana, masih belum jelas tindak lanjutnya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

Berita sebelumnya. DPRD Kaltara mengaku, progres rancangan peraturan daerah atau Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru masih dalam tahap pembahasan.

Pihaknya berharap, Ranperda yang dibahas oleh Pansus Tiga DPRD Kaltara ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Norhayati Andris Ketua DPRD Kaltara Ikut Divaksin Covid-19, Segera dan Harus Sasar Seluruh Warga

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kaltara saat ditemui di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Jumat (26/3/2021).

"Lagi diproses, saat ini pembahasannya masih dilakukan oleh Pansus Tiga, dan sudah melibatkan OPD terkait," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris.

Dirinya memastikan, dalam substansi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, akan termuat aturan mengenai sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Asmah Gani Usia 66 Tahun Tutup Usia, Ketua DPRD Kaltara Norhayati: Saya Kehilangan Tokoh Perempuan

"Di dalamnya nanti mengatur mengenai pendisiplinan, dan juga sanksi bagi yang melanggar," katanya.

Politisi PDI-P ini berharap, pembahasan Ranperda dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat, paling tidak dalam satu bulan ke depan.

"Tidak perlu sampai tiga bulan, atau dua bulan, kalau bisa satu bulan bisa selesai," tuturnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Dukung Penghentian Barang dan Jasa Dengan Catatan Ini

Diketahui, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, telah diusulkan oleh Pemprov Kaltara sejak Februari lalu.

Saat itu, Sekprov Kaltara mengatakan, pengusulan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, karena memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih mengikat, bila dibandingkan dengan produk hukum yang telah ada berupa Pergub.

Pergub Tidak Cukup

Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, mengungkapkan dasar hukum berupa Pergub, belum cukup untuk mengatur penanggulangan wabah Covid-19 di Kalimantan Utara.

Hal ini ia ungkapkan saat ditemui usai rapat paripurna pengusulan Rancangan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Pergub saja tidak kuat, karena itu dengan Perda, bisa menjadi pedoman kita bersama," ujar Sekprov Kaltara, Suriansyah, Senin (8/2/2021).

Selain itu, dengan adanya Perda maka legitimasi hukum menjadi lebih luas, karena dalam proses pembuatannya melibatkan masyarakat dan dewan, lain halnya dengan Pergub, yang hanya melibatkan unsur pemerintahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved