Virus Corona di Balikpapan

Nasib Pembahasan Perda Covid-19 di Balikpapan Tidak Kunjung Selesai

Pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana, masih belum jelas tindak lanjutnya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

"Kalau Pergub itukan hanya di lingkup pemerintahan, dan kalau Perda itu melibatkan dewan dan masyarakat, jadi memiliki legitimasi yang lebih luas," terangnya.

Dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Suriansyah melanjutkan, maka laju penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Pandemi Covid-19 kan belum selesai, kita harus lakukan upaya-upaya, agar penularan bisa dikurangi, salah satunya dengan Perda ini," ujarnya.

Mengenai sanksi, pihaknya masih menunggu detail pemberian sanksi bagi pelanggar ketentuan Perda.

"Nanti akan ada sanksi, detailnya seperti apa, kita lihat saat pembahasan nanti," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Ditanyakan mengenai mengapa baru sekarang, Perda untuk penanggulangan Covid-19 dibahas, Suriansyah mengatakan, bila prosesnya sudah dimulai beberapa bulan lalu, namun terhambat situasi Pilkada 2020 silam.

"Sebenarnya kita sudah lakukan dari beberapa bulan yang lalu. Namun, karena situasi Pilkada kemarin, sehingga baru bisa berjalan hari ini," tuturnya.

Berita tentang Kaltara

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Norhayati Andris

Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved