Berita Berau Terkini

Pemilihan Kepala Kampung 2021 di Berau, Syarat Maju jadi Bakal Calon Minimal Pendidikan SMP

Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak akan diikuti sebanyak 28 kampung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/DPMK Berau
Pelaksanaan pemilihan kepala kampung pada tahun 2019. Tahun 2021 masing-masing perkampung mengusulkan paling banyak 5 bakal calon dan tidak boleh kurang dari dua bakal calon di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak akan diikuti sebanyak 28 kampung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Tahun ini, syarat calon kepala kampung minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengakui kepada Tribunkaltim.co.

Dia jelaskan, pemilihan kepala kampung di tahun 2021 akan terlaksana sekiranya paling lambat di bulan November 2021 mendatang.

Baca Juga: Berkaca Banjir Berau, Kepala Kampung Usul Pembelian Peralatan Evakuasi dari ADK dan DD

Pilkakam sendiri diikuti oleh 28 kampung dari 9 Kecamatan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Yakni kecamatan Kelay, Segah, Gunung Tabur, Maratua, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk Biduk.

“Kampung yang mengikuti sudah pasti 28 kampung, karena Kampung Mapulu sudah selesai masalah sengketa wilayah dengan Kampung Merabu kemarin,” ujarnya kepada Tribunkaltim, Minggu (30/5).

Sudirman melanjutkan, tahapan pelaksanaan masih berproses, begitu juga belum adanya calon pasti yang diusung oleh masing-masing kampung.

Baca Juga: Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum

Baca Juga: Bulog Berau Serap Beras Hasil Petani Lokal, Diharapkan Memenuhi Kebutuhan Warga Hingga 65 Persen

Untuk sekarang pihaknya bersiap untuk persiapan pembentukan panitia Pilkakam oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Kegiatan itu terdiri dari unsur perangkat kampung, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan kampung.

“Kami masih akan mulai rapat penetapan tahapan, masih menunggu waktu kepala daerah dan Forkopimda,” ungkapnya.

Untuk penetapan calon, pihaknya berharap agar calon yang diusung sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Sempat Berlaku, Dokumen Kesehatan tak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Bus Damri di Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved