Berita Samarinda Terkini

Kakak Beradik di Samarinda Kompak Mencuri, 16 Motor Digasak dan Dijual via Facebook

Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kakak dan adik ipar kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Sungai Kunjang
Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang meringkus dua pelaku pencurian, yang masih berstatus kakak dan adik ipar, keduanya kini diamankan di Polsek Sungai Kunjang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kakak dan adik ipar kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, berhasil meringkus Ridwansyah alias Ridwan (38), dan Nur Ardiansyah alias Andri (27) yang merupakan merupakan kakak dan adik ipar pada Minggu 30 Mei 2021 lalu.

Dua pelaku, ini merupakan tercatat warga Kelurahan Teluk Lerong, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kurang lebih ada 16 unit kendaraan roda dua yang mereka curi, sejak pertengahan 2020 hingga Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda

Keberhasilan polisi dalam meringkus dua begundal ini, setelah dilakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

Motor jenis matik Yamaha NMax, dijual seharga Rp 6 juta.

Motor ini sebelumnya dicuri persisnya didepan rumah warga Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sebelum transaksi jual beli dilakukan.

Modus pelaku sendiri mencuri motor yang terparkir, namun tidak dikunci setang, lalu mendorong ke tempat aman.

Baca Juga: Polsek Biduk-biduk Berau Patroli Laut, Cegah Ilegal Fishing Hingga Pencurian Telur Penyu

"Usai disembunyikan semalam, motor curian ini kemudian dibawa ke tempat lain untuk diubah warna serta plat nomornya," jelas Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roni Wibowo, Selasa (1/6/2021).

Hasil Curian Dijual Harga Bervariasi

Untuk motor curian dijual di media sosial seperti Facebook dengan harga bervariasi.

Kisaran harga Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2,5 juta.

"Hanya motor yang kami undercover buy (merek NMax) ini yang dijual Rp 6 juta, usai kami lakukan transaksi jual beli melalui media sosial (Medsos)," tegas Ipda Roni Wibowo.

Kini kakak dan adik ipar ini sudah ditahan di sel Polsek Sungai Kunjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencurian di Berbagai Tempat di Penajam

"Jadi sudah kami dapat barang bukti 7 motor, yang lain masih kami kembangkan. Pengakuannya juga ada yang dijual ke luar kota," tutup Ipda Roni Wibowo.

"Bukan residivis, pemain baru mereka ini," imbuhnya

Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda

Berita sebelumnya. Seorang pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (22/5/2021) lalu usai beraksi.

Penangkapan pelaku sendiri kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Pelaku bernama Umai (31), warga Jalan Adam Malik, RT 20 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ini diringkus polisi usai melakukan aksi pencurian.

Di bilangan Perum Citra Griya, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Umai menyasar rumah korbannya.

Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Berau Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Rumah Ibadah di Balikpapan Rentan jadi Tempat Incaran Pelaku Pencurian

Persis pada Sabtu (22/5/2021) dini hari yakni sekitar pukul 01.00 Wita. 

Dia masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat ke lantai dua rumah dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci. 

Berhasil masuk, Umai, melihat ada satu unit ponsel yang tergeletak di salah satu ruangan rumah. 

Lalu dia turun ke lantai bawah (dasar), dan kembali mengambil dua unit ponsel yang tengah mengisi daya (charge). 

Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet di Sesayap Tana Tidung, Polsek Rutin Patroli Malam

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung

Tidak puas, Umai kembali mencari barang-barang berharga dan menemukan kunci motor yang berada di meja ruang tamu rumah korban.

Korban yang tak menyadari ada penyusup di rumahnya, lantaran tengah tidur.

Akhirnya membuat pelaku juga leluasa membawa kabur satu unit kendaraan roda dua jenis Mio GT warna merah KT 3134 IL, yang terparkir di garasi. 

"Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor serta ponsel," sebut Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto dikonfirmasi Senin (24/5/2021) hari ini. 

Baca Juga: NEWS VIDEO Lakukan Pencurian Di Rumah Kosong, Korban Merugi Hingga Rp 70 Juta

Baca Juga: Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis

Korban yang menyadari bahwa telah terjadi pencurian, akhirnya melaporkan ke pihak Polsek Sungai Kunjang, guna ditindaklanjuti.

"Kami terima laporannya dan langsung kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku," tegas Kompol Bambang Budiyanto.

Hasil penyelidikan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dengan melacak ponsel yang dicuri Umai. 

Barang bukti hasil curian kini diamankan di kantor polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Barang bukti hasil curian kini diamankan di kantor polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (HO/Polsek Sungai Kunjang)

Pelaku pun berhasil diringkus pada hari Sabtu itu juga sekitar pukul 10.20 Wita di kawasan GOR Segiri, Jalan Kesuma Bangsa, Kota Samarinda

"Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, motor curian disimpan di depan salah satu apotik di Jalan Dr Sutomo, setelah beraksi," ungkap Kompol Bambang Budiyanto.

Baca Juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat

Kemudian, pelaku jalan kaki ke kosnya di belakang apotik.

Sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku ke GOR Segiri dengan menggunakan angkot.

Hal ini guna menjual ponsel curiannya. "Saat itulah pelaku kami ringkus, sebelum barang bukti dijual," lanjutnya. 

Atas perbuatan pelaku Umai, dia pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Berita tentang Samarinda

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved