Penertiban Ruko di Samarinda
Legowo Saat Ditertibkan, Salah Satu Pelaku Usaha Tekstil di Citra Niaga Samarinda Memilih Pindah
Usai sudah kegiatan pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Sepekan Penutupan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Samarinda, Rencana Dibuka Kembali, Meja Dikurangi
Jadi mereka sudah tidak memiliki hak untuk menempati lahan milik pemkot ini.
Jadi SK retribusi dan SK Walikota ini tidak ada kaitannya. Terkait mereka minta lanjut atau bagaimana ada beberapa aturan.
"Juga tergantung dari kebijakan Walikota apakah dikabulkan atau tidak," jelas Asran singkat.
Diberi Keringanan 3 Hari
Proses penyegelan 6 Ruko di Jalan Citra Niaga Selatan, Kamis, 3/6/2021, pukul 11.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita berlangsung tertib.
Kepala Satuan Polisi PP Samarinda, M. Darham menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengosongan dan penyegelan di ruko-ruko tersebut sebagai peringatan keras.
Namun mengingat beberapa ruko ditempati oleh lansia dan anak kecil, pihaknya akan memberi keringanan selama tiga hari lamanya untuk penghuni ruko keluar dan mengosongkan barang mereka sendiri.
Baca Juga: Dishub Samarinda Ungkap LPJU Jalan Lingkar Stadion Palaran Diajukan di APBD-P
Baca Juga: Cuaca Terik di Samarinda dalam Beberapa Hari Terakhir, Waspada Ancaman Kebakaran Lahan
"Jadi nanti teknisnya mereka mengajukan permohonan pinjam kunci ke BPKAD Samarinda.
Nanti kita dari Satpol PP bantu mereka mengeluarkan barangnya. Tiga hari harus selesai dan mengembalikan kuncinya," jelas Darham kepada media saat dijumpai di sela-sela kegiatan tersebut.
Darham menjelaskan bahwa selama para pelaku usaha tersebut mengosongkan barang, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dagang apapun. Karena sudah resmi disegel.
Baca Juga: Maria Mengaku Pernah Bayar Uang HGB di Citra Niaga Samarinda 2018 Lalu
Baca Juga: BREAKING NEWS 6 Ruko di Kawasan Citra Niaga Selatan Samarinda Ditertibkan, Pedagang Masih Nego