Penertiban Ruko di Samarinda

Legowo Saat Ditertibkan, Salah Satu Pelaku Usaha Tekstil di Citra Niaga Samarinda Memilih Pindah

Usai sudah kegiatan pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
LEGOWO - Asran Yunisran (kenakan switer biru dongker) Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemkot Samarinda berada di depan salah satu usaha tekstil yang ditertibkan pada Kamis (3/6/2021) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Baca Juga: Sepekan Penutupan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Samarinda, Rencana Dibuka Kembali, Meja Dikurangi

Jadi mereka sudah tidak memiliki hak untuk menempati lahan milik pemkot ini.

Jadi SK retribusi dan SK Walikota ini tidak ada kaitannya. Terkait mereka minta lanjut atau bagaimana ada beberapa aturan.

"Juga tergantung dari kebijakan Walikota apakah dikabulkan atau tidak," jelas Asran singkat.

Diberi Keringanan 3 Hari

Proses penyegelan 6 Ruko di Jalan Citra Niaga Selatan, Kamis, 3/6/2021, pukul 11.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita berlangsung tertib.

Kepala Satuan Polisi PP Samarinda, M. Darham menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengosongan dan penyegelan di ruko-ruko tersebut sebagai peringatan keras.

Namun mengingat beberapa ruko ditempati oleh lansia dan anak kecil, pihaknya akan memberi keringanan selama tiga hari lamanya untuk penghuni ruko keluar dan mengosongkan barang mereka sendiri.

Baca Juga: Dishub Samarinda Ungkap LPJU Jalan Lingkar Stadion Palaran Diajukan di APBD-P

Baca Juga: Cuaca Terik di Samarinda dalam Beberapa Hari Terakhir, Waspada Ancaman Kebakaran Lahan

"Jadi nanti teknisnya mereka mengajukan permohonan pinjam kunci ke BPKAD Samarinda.

Nanti kita dari Satpol PP bantu mereka mengeluarkan barangnya. Tiga hari harus selesai dan mengembalikan kuncinya," jelas Darham kepada media saat dijumpai di sela-sela kegiatan tersebut.

Darham menjelaskan bahwa selama para pelaku usaha tersebut mengosongkan barang, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dagang apapun. Karena sudah resmi disegel.

Baca Juga: Maria Mengaku Pernah Bayar Uang HGB di Citra Niaga Samarinda 2018 Lalu

Baca Juga: BREAKING NEWS 6 Ruko di Kawasan Citra Niaga Selatan Samarinda Ditertibkan, Pedagang Masih Nego

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved