Polemik SMAN 10 Samarinda

Ketua Komite Ridwan Tasa Tegaskan Yayasan tak Berhak Merusak Milik SMAN 10 Samarinda

Komite SMAN 10 Samarinda, akhirnya buka suara terkait pembersihan yang dilakukan oleh Yayasan Melati Kalimantan Timur

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Komite SMAN 10 Samarinda Ridwan Tasa di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komite SMAN 10 Samarinda, akhirnya buka suara terkait pembersihan yang dilakukan oleh Yayasan Melati Kalimantan Timur.

Pembersihan terhadap gedung yang sempat mereka tempati selama beberapa tahun lamanya yang berada di Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Komite SMAN 10 Samarinda, Ridwan Tasa, mengatakan meski Yayasan Melati ingin membersihkan gedung tersebut dari semua label SMAN 10.

Namun pihak Yayasan tidak berhak untuk mengobok-obok dan merusak asrama milik sekolah tersebut.

Baca Juga: Pengelolaan Layanan di SMAN 10 Samarinda Tak Ditender

"Jelas-jelas putusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan itu tanah milik pemerintah. Kenapa yayasan mengobok-obok asrama sampai melakukan pengrusakan?" ucap Ridwan, memberikan klarifikasi kepada Tribunkaltim, Sabtu, (5/6/2021) malam.

Ridwan juga menegaskan, akan berjuang untuk membela jika Yayasan Melati membawa anak-anak didik mereka dalam masalah ini.

Mereka hanya menuntut ilmu di SMAN 10, jadi tidak ada hubungannya.

"Kita selaku Komite Sekolah harus memastikan bahwa mereka aman menempuh pendidikan di sekolah kita," tegas Ridwan.

Baca Juga: Anggota Ormas Ini Datangi SMAN 10 Minta Segera Pindah dari Kampus Melati

Ridwan juga menyesalkan perbuatan Yayasan yang bersifat tergesa-gesa agar sekolah mereka segera pindah.

Padahal saat ini pihaknya sedang mengupayakan pemindahan secara perlahan agar siswa dan orangtua siswa tidak keberatan.

Bakal Pindah Jika Sudah Terbangun

Apalagi lanjut Ridwan, hasil pertemuan terakhir Gubernur dan Komite sepakat SMAN 10 akan pindah setelah fasilitas dibangun.

Apalagi pihaknya berencana membangun gedung education centre.

"Tapi kan kita baru mau perbaiki. Toh Siswa SMA dan SMK Melati tidak seberapa?," Jelas Ridwan lagi.

"Coba jangan terlalu berambisi untuk menguasai aset pemerintah. Apalagi keputusannya sudah inkrah MA, bisa ada risiko hukumnya," lanjutnya.

Baca Juga: Siswa SMAN 10 Berunjukrasa, Pemprov Pilih Konsolidasi Perjuangkan Empat Ruang Kelas

Karena permasalahan ini, Ridwan menuturkan pihaknya akan mengadakan rapat dengan seluruh orang tua siswa dan alumni untuk menyikapi pengrusakan yang dilakukan yayasan tersebut.

"Apalagi merusak identitas dan peralatan di asrama SMAN 10," terangnya.

Terakhir Ridwan juga berharap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang perduli pendidikan untuk merapatkan barisan melawan kesewenangan yayasan terhadap SMAN 10 Samarinda.

"Juga kepada semua Siswa SMAN 10 jangan terpancing dengan tindakan yayasan yang mengusir kita," katanya.

"Saya juga berharap kepolisian bisa turun tangan menghentikan tindakan yayasan, sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan," tegas Ridwan lagi.

Kondisinya 85 Persen Hancur

Setelah Yayasan Melati Kaltim memberikan klarifikasi terkait pembersihan kawasan Kampus Melati, Ketua Yayasan Melati Kaltim, Murjani menuturkan pihaknya akan menggunakan gedung yang sebelumnya ditempati SMAN 10 Melati Samarinda sebagai gedung sekolah dan perkantoran.

Murjani menjelaskan terhitung sejak 4 Juni lalu, pihaknya sudah melakukan pembersihan dan akan merenovasi keseluruhan bangunan yang sebelumnya dijadikan perkantoran, kelas dan asrama SMAN 10 Melati Samarinda.

"Kita sudah cek, 85% bangunan hancur. Mereka hanya merawat gedung yang mereka tempati. Itupun plafonnya hancur-hancuran," jelas Murjani kepada TribunKaltim.co saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (5/6/2021).

Murjani menuturkan sebenarnya masa penempatan SMAN 10 Melati Samarinda di kawasan tersebut sudah berakhir sejak 2020 lalu.

Namun mengingat saat itu bangunan SMAN 10 Melati Samarinda yang berada di Jalan Perjuangan Samarinda baru selesai, pihaknya memberi kelonggaran hingga 2021.

Baca juga: Inventarisir Aset Daerah, Kepala BPKAD Samarinda Tegaskan Tak Ada Pengalihan Status Kepemilikan

"Karena kita tahu bangunan baru selesai, apa yang bisa mereka perbuat jadi kita biarkan," jelasnya.

Memasuki 2021, lanjut Murjani, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kaltim, bagaimana kelanjutan pemindahan sekolah tersebut, akhirnya terbitlah disposisi gubernur melalui Disdik untuk SMAN 10 segera pindah.

"Jadi Gubernur sudah menginstruksikan melalui Disdik kepada Kepala Sekolah untuk segera pindah per tanggal 13 Mei 2021," ujarnya.

Murjani membeberkan selama SMAN 10 menempati lahan mereka, sekolah tersebut tidak pernah membayar kontribusi apapun kepada pihak Yayasan Melati.

"Air listrik kita juga yang bayar. Jadi ini bisa dikatakan rumah kami ditempati orang, nah kami mau pakai jadi silakan pindah. Apalagi sudah ada bangunan sendiri," beber Murjani.

"Mumpung juga anak-anak masih belajar secara daring. Waktunya sudah tepat untuk pindah. Jadi mereka tahu apa yang perlu mereka benahi, agar saat tatap muka bersama siswa, semua sudah selesai," jelasnya lagi.

Baca juga: Dukung Hari Lingkungan Hidup Dunia, Walikota Samarinda Buka Kegiatan Penyemprotan Eco Enzyme

Murjani juga menjelaskan gedung bekas SMAN 10 tersebut akan digunakan untuk perkantoran dan penambahan kelas.

"Karena dulu saat normal per kelas diisi oleh 25 siswa. Nah karena pandemi, kita pasti bagi menjadi 12-15 siswa saja. Tentu kami memerlukan bangunan lebih. Karena di sini ada 7 sekolah. TK, SD, SMA, SMK, dan Madrasah Darussalam. Jadi diharapkan masyarakat tidak salah paham lagi dengan video yang tersebar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video pembongkaran gedung yang digunakan oleh SMAN 10 Melati Samarinda, yang berada di Yayasan Melati Kalimantan Timur, Jalan Rifadin, Kelurahan Baqa, Loa Janan Ilir.

Masyarakat menilai tindakan itu bersifat arogan dan tidak memperhatikan psikis anak-anak didik SMAN 10  Melati Samarinda yang ada di kawasan tersebut.

Namun Ketua Yayasan Melati Kaltim, Murjani menampik tudingan arogansi tersebut.

Kepada TribunKaltim, Murjani menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan pembersihan gedung yayasan mereka.

Karena sesungguhnya sejak 13 Mei 2021, Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui disposisi perintah ke Dinas Pendidikan Kaltim untuk segera memindahkan SMAN 10.

Baca juga: Kabar Duka, Mantan Kadispora dan Kadisdukcapil Samarinda Meninggal Dunia, AH: Duka Cita Mendalam

"Jadi perintahnya SMAN 10 harus sudah pindah ke gedung mereka sendiri yang berada di Jalan Perjuangan," jelas Murjani, saat ditemui di kantornya, Sabtu (5/6/2021).

Murjani menjelaskan bahwa sebelum pembersihan tersebut pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pihak SMAN 10, sejak 1 Juni lalu dan diserahkan pada tanggal 2 Juni.

"Tapi tanggal 3 Juni tidak digubris. Maksud kami kan silakan pindah, kami awasi, tapi tidak digubris jadi per tanggal 4 Juni kita turun. Saya cek bangunan. Ternyata 85% harus kita perbaiki," jelasnya.

Jadi, lanjut Murjani, video yang tersebar bukan arogansi melainkan pembersihan semua tulisan yang bertuliskan SMAN 10 Samarinda.

"Jadi itu kita lepas supaya mereka dan masyarakat tahu kalau SMAN 10 sudah tidak di Kampus Melati lagi," ucap Murjani. (*)

Berita tentang Samarinda

Penulis Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved