Berita Kaltim Terkini

Jamper ke Kejati Kaltim Lapor Dugaan Pemberian Dana Hibah tak Sesuai Mekanisme di Pemkot Balikpapan

Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu atau Jamper mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa (8/6/2021) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper), mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim.

Hal itu guna melaporkan temuan, adanya pencairan dana hibah di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan tak sesuai mekanisme berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur.

Dalam LHP BPK Kalimantan Timur, yang dibawa mahasiswa terlihat ada delapan instansi dugaan penerima dana hibah dari Pemkot Balikpapan tahun 2019 yang sudah di plotting hingga mencapai total kisaran Rp 17, 55 miliar.

Tetapi dalam pemberiannya, ternyata tidak sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kukar ke Kejati Kaltim

Hal ini yang menjadi dasar dugaan aliansi mahasiswa JAMPER bahwa ada temuan penyelewengan pemberian dana tersebut.

Mendesak Kejati Kaltim memeriksa dan menindaklanjuti dana hibah Kota Balikpapan tahun 2019 yang tidak sesuai mekanisme.

"Belum dipertanggungjawabkan," jelas Ketua JAMPER sekaligus Korlap Aksi, Ahmad, Selasa (8/6/2021).

Ahmad membeberkan, sesuai aturan Perwali Balikpapan Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah terakhir kali dengan Perwali Balikpapan Nomor 19 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemkot Balikpapan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak dan Penyelamatan Aset Negara jadi Alasan Walikota Andi Harun ke Kejati Kaltim

Menyatakan, bahwa setiap pemberian hibah harus dilengkapi dengan permohonan hibah secara tertulis berupa proposal ke Walikota Balikpapan.

"Temuan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pencairan dana hibah tanpa melalui proses pengajuan proposal permohonan dana hibah pada tahun 2019," ungkap Ahmad.

"Tentu hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.

Acuan JAMPER melaporkan ke pihak Kejati Kaltim yaitu tentang mekanisme tidak jelas yang diterapkan Pemkot Balikpapan.

Baca Juga: Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya

Dan juga meminta agar Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang menerima maupun pemberi dana hibah agar semua terlihat jelas.

"Kami meminta Kejati Kaltim juga segera memanggil serta memeriksa pemberi dan penerima dana hibah yang melanggar aturan pada 2019 ini," tegasnya.

Sekitar 30 menit berorasi di depan Kantor Kejati Kaltim, sekitar 5 orang masuk mewakili untuk dilakukan audiensi. 

Terjadi Perdebatan Alot

Kasi B Bidang Sosial Budaya Masyarakat Kejati Kaltim Praden. K. Simanjuntak didampingi Kasi D Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati Kaltim Agus Priyatna, menemui mahasiswa dan meminta penjelasan dari aksi mereka.

Dalam audiensi, sesekali perdebatan alot terjadi lantaran pihak JAMPER yang ingin transparansi dan keterbukaan mekanisme pencairan dana hibah yang menurut mereka rawan penyelewengan.

"Melihat orasi adek-adek mahasiswa tadi, dari temuan BPK mereka hanya melihat bahwa adanya proses pemberian dana hibah ini sesuai dengan temuan LHP BPK tidak sesuai mekasnisme. Yang menjadi tanggung jawab kita selaku penegak hukum dalam hal ini, kita akan melihat apakah proses yang diorasikan tadi sesuai dengan LHP tersebut benar terjadi apa tidak," jelas Kasi B Bidang Sosial Budaya Masyarakat Kejati Kaltim Praden. K. Simanjuntak, Selasa (8/6/2021) siang saat audiensi.

Pihak Kejati Kaltim sendiri menambahkan bahwa apanyang dilaporkan oleh rekan mahasiswa ini diterima dan akan mereka pelajari.

Baca Juga: Jamper Kembali Berdemo di Samarinda, Depan Kantor Kejati Kaltim, Berikut Tuntutan Para Mahasiswa Ini

"Yang jelas kami akan menerima dulu ini aspirasi yang telah disampaikan. Dan kita akan pelajari sesuai mekanisme administrasi yang berlaku," imbuh Praden. K. Simanjuntak.

Menyinggung laporan yang disampaikan, Praden. K. Simanjuntak juga berkesempatan menjelaskan bahwa LHP BPK yang dibawa oleh mahasiswa tidak ditembuskan ke penegak hukum dan hal ini hanya ada  diinternal instansi terkait.

Artinya LHP bukan hanya ada temuan dugaan penyelewengan atau tidak tertib aturan (mekanisme), namun ada catatan prestasi yang nantinya menjadi pelaporan ke Pemda, Pemkab atau Pemkot terkait.

"Temuan itu yang nantinya akan kita pelajari dan kami dari aparat penegak hukum yang tidak mendapatkan itu. LHP itu kan ditujukan untuk internal agar dilakukan perbaikan," bebernya.

Baca Juga: Kejati Kaltim Dalami Data Laporan Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Dana Bankeu APBD Kaltim 2020

Di LHP itu kan banyak satu kabupaten tapi kita tidak bisa beranggapan begitu saja kalau di dalamnya pasti ada korupsi.

"Tapi hasil dan temuan itu iya pasti kita pelajari apakah itu korupsi atau ada kesalahan administrasi," lanjut Praden. K. Simanjuntak.

Dia pun beranggapan bahwa LHP BPK yang dilaporkan, bisa saja ada temuan penyelewengan.

Tetapi ditegaskannya, bahwa tidak semua harus dianggap seperti yang diduga mahasiswa, yakni adanya penyelewengan pada pencairan dana hibah.

Baca Juga: Kejati Kaltim Bersama Kejari Tarakan Eksekusi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron

Baca Juga: Kejati Kaltim Gelar Edukasi Jaksa Masuk Kampus di Samarinda, Ciptakan Generasi Baru Taat Hukum

Dia pun mengapresiasi mahasiswa yang datang untuk melaporkan adanya temuan pencairan dana hibah yang tidak sesuai mekanisme ini.

Ada yang salah administrasi ada juga yang salah penggunaan dana. Tidak serta merta semua korupsi.

"Dengan adanya pelapor dan monitoring tentu bisa membuat kami bekerja lebih baik," tutup Praden. K. Simanjuntak.

Berita tentang Kejati Kaltim

Berita tentang Balikpapan

Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved