Berita Kutim Terkini
Diminta Klarifikasi Persyaratan Bahasa Mandarin, Perusahaan Semen tak Hadiri RDP di DPRD Kutim
Padahal rencananya pihak DPRD melaksanakan RDP dengan PT Kobexindo Cement, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten dan Provinsi Kaltim.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
Menurutnya, permasalahan serupa sudah terjadi sejak setahun yang lalu di mana anggota dewan sudah pernah membahas permasalahan terkait perusahaan asing di Kutim.
Namun ternyata sampai saat ini masih menjadi permasalahan sehingga perijinan investor asing serta pelaksanaannya di daerah patut dipertanyakan.
"Seperti ini, ijin dari perusahaan asing yang pasti melalui perjanjian dengan pemerintah pusat. Kita nggak tau isinya perjanjian itu, tapi yang kena dampaknya kan masyarakat," ucapnya.
Novel mengagas pentingnya sidak terhadap perusahaan asing di Kutim untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menghindari adanya kecurangan-kecurangan pihak asing di dalamnya.
Ditambah lagi dengan adanya laporan masyarakat adat di sekitar perusahaan yang mengatakan hal berbanding terbalik dari data milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Golongan Lansia Terkendala ke Tempat Vaksinasi Covid-19, Kapolres Kutim Ingin Sistem Jemput Bola
Baca Juga: Bupati Ardiansyah Sulaiman Minta Seluruh OKP Dipanggil agar Bernaung di Bawah KNPI Kutim
"Jumlah warga asing yang terdaftar hanya 28, tapi ada laporan masyarakat adat di sekitar perusahaan bilang sampai 100 orang. Nah, ini kan bahaya," tegasnya.
Sekadar diketahui, perusahaan asing yang bergerak di bidang semen PT Kobexindo Cement, memberikan laporan rekrutmen kepada Disnakertrans Kabupaten Kutim.
Dalam laporan tersebut, tercantum salah satu persyarayan yang dinilai diskriminatif, yakni pelamar diharuskan menguasai bahasa mandarin.
Persyaratan tersebut selanjutnya menjadi sorotan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti DPRD Kutim dengan menggelar RDP, untuk menglarifikasi langsung dengan pihak perusahaan.
Kendati demikian, perusahaan berhalangan hadir dengan alasan pandemi Covid-19, yang dikhawatirkan mengancam keselamatan karyawannya. (*)