PPDB Balikpapan 2021
PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 16 - 25 Juni 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 16 - 25 Juni 2021.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan 4 jalur untuk pendaftaran PPDB SMP 2021/2022.
Empat jalur tersebut yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, dan Jalur Prestasi.
Berapa kuota yang disediakan untuk empat jalur pendaftaran ini?
Mengutip laman resmi balikpapan.siap-ppdb.com, disebutkan bahwa ada 23 sekolah yang disediakan untuk mengaokomir pendaftaran 4 jalur PPDB SMP Balikpapan.
Adapun kuotanya sebagai berikut:
* Jalur Zonasi: 2907 siswa
* Jalur Afirmasi: 873 siswa
* Jalur Perpindahan: 289 siswa
* Jalur Prestasi: 1736 siswa
Baca juga: 4 Jalur PPDB Balikpapan 2021 Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lengkap Persyaratan dan Jadwalnya
Apa saja dan bagaimana ketentuannya?
Syarat Peserta
* Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu:
* Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
* Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
* Akte kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum
* Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
* Untuk pendaftaran kelas inklusif tidak berlaku sistem zonasi.
Baca juga: Pendaftaran Jalur Zonasi SMAN Malinau, Syarat Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021
Jalur Zonasi
* Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
* Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
* Ketidaksesuaian alamat pada Kartu Keluarga dapat dianggap dalam zonasi jika calon peserta didik adalah:
- Lulusan di sekolah dalam zonasinya;
- Harus melakukan proses verifikasi dan validasi.
* Adapun tempat tinggal peserta didik ditentukan berdasarkan titik koordinat sekolah tempat peserta didik dinyatakan lulus.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
- Sebaran sekolah
- Ketersediaan daya tampung
- Wilayah Rukun Tetangga (RT)
- Wilayah Kelurahan
- Wilayah Kecamatan
* Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
* Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan Rukun Tetangga, Lurah dan Camat
* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya
Jalur Afirmasi
* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.
* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.
* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
Baca juga: PPDB di Balikpapan Gunakan Zonasi Berdasarkan Google Maps, Prioritaskan Rumah Dekat Sekolah
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:
- Peserta didik yang pindah karena mengikuti orang tua/wali;
- Peserta didik yang berasal dari daerah yang berbatasan dengan wilayah Balikpapan.
- Calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar (anak guru).
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.
Baca juga: Jadwal PPDB 2021 di Berau, Bakal Dilaksanakan 30 Juni
Jalur Prestasi
* Jalur Prestasi adalah proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai prestasi akademik dan/atau nilai nonakademik.
* Dokumen pendukung Jalur Prestasi antara lain:
- Dokumen prestasi akademik;
- Prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
* Peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen prestasi akademik dan non akademik
* Peserta didik akan mendapatkan nilai prestasi non akademis
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.
Baca juga: PPDB 2021, Kadisdik Kota Samarinda Imbau Orangtua Cari Sekolah Terdekat dari Rumah
Jadwal Lengkap PPDB Balikpapan 2021 SMP:
Pendaftaran Online
16 - 25 Juni 2021
Waktu: 24 jam
Pengumuman
26 Juni 2021
Waktu: 08:00-12:00 Wita
Daftar Ulang
28 - 29 Juni 2021
Waktu: 08:00-12:00 Wita
Lokasi: Sekolah masing-masing
Hari Pertama Masuk Sekolah
12 Juli 2021
Waktu: 08:00-14:00 Wita
Lokasi: Sekolah masing-masing
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
12 - 14 Juli 2021
Waktu: 08:00-14:00 Wita
Lokasi: Sekolah masing-masing. (*)