Penertiban Ruko di Samarinda

Toleransi Hingga 10 Juni, Pemakai Ruko di Citra Niaga Samarinda yang Disegel Segera Dikosongkan

Ada enam bangunan ruko yang berada di kawasan Komplek Citra Niaga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang disegel.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda Andi Harun. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada enam bangunan ruko yang berada di kawasan Komplek Citra Niaga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang disegel, lantaran tidak membayar retribusi Hak Guna Bangunan (HGB).

Eksekusi pengosongan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun ditunda atau dihentikan sementara.

Lantaran mereka pemilik usaha diberi kesempatan untuk mengosongkan barang sendir tanpa paksaan.

Demikian dibeberkan oleh Andi Harun, Walikota Samarinda menuturkan, berdasarkan laporan yang didapatnya ada tiga bangunan ruko yang memiliki barang cukup banyak.

Baca Juga: Memiliki Nilai Ekonomis, BPKAD Samarinda Berikan Keringanan Waktu Bagi Pedagang di Citra Niaga

Sehingga diberikan kesempatan untuk pengosongan hingga esok atau Kamis 10 Juni 2021.

"Saya dapat laporan ada 3 ruko yang kita memberi toleransi sampai hari Kamis karena barang-barangnya cukup banyak," ungkapnya, Rabu (9/6/2021).

Mantan Wakil Ketua DPRD kaltim tersebut, memberikan waktu tambahan kepada pemakai ruko atau pemilik usaha di sana.

Karena memahami mereka perlu adanya wadah sementara bagi pemilik usaha untuk memindahkan barangnya yang cukul banyak tersebut.

"Kita juga harus bisa memahami karena dibutuhkan sarana tempat dan transportasi yang memadai," tuturnya.

Orang nomer satu di Kota Tepian julukan Kota Samarinda tersebut, bahwa izin perpanjangan pengosongan barang di bangunan itu telah disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

"BPKAD tadi sudah meminta izin kepada saya untuk memberikan waktu dan saya perkenankan," sebutnya.

Pelaku Usaha Tekstil Memilih Pindah

Usai sudah kegiatan pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Kamis (3/6/2021).

Namun bagi para pemilik ruko mengaku bingung dengan keputusan pengosongan oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved