Penertiban Ruko di Samarinda

Toleransi Hingga 10 Juni, Pemakai Ruko di Citra Niaga Samarinda yang Disegel Segera Dikosongkan

Ada enam bangunan ruko yang berada di kawasan Komplek Citra Niaga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang disegel.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda Andi Harun. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

Pasalnya, menurut Livia (24), salah seorang anak dari pelaku usaha tekstil di kawasan Citra Niaga Selatan tersebut mengaku.

Pihaknya sudah menang saat sengketa tersebut di bawah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Memiliki Nilai Ekonomis, BPKAD Samarinda Berikan Keringanan Waktu Bagi Pedagang di Citra Niaga

"Waktu itu kita minta supaya biaya retribusi bisa dikurangi. Dan Mahkamah Agung mengabulkan dan Pemkot Samarinda diminta mengurangi biaya HGBnya," kata Livia.

"Jadi kita tuh mau bayar tapi sampai sekarang besaran biaya yang harus kami bayar belum diserahkan Pemkot Samarinda," jelas gadis cantik ini kepada Tribunkaltim.

Meski begitu, Livia dan keluarganya mengaku tetap mengikuti aturan pemerintah saerah yang berlaku dan akan pindah dari ruko yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut.

"Buat kami pembayaran di Samarinda enggak normal. Beda sama saerah lain xontohnya Surabanya. Di sana HGB cuma 2 jutaan. Di sini puluhan juta dikalihkan lagi sama luas bangunan," katanya.

Baca Juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak

Baca Juga: NEWS VIDEO Menyisir Kawasan Citra Niaga dan Muso Salim Samarinda, Tim Gabungan Turunkan 80 Orang

"Padahal Presiden Jokowi sudah bilang kalau Perda yang memberatkan harus dihapuskan. Jadi sudahlah, kami pindah saja daripada disuruh bayar 20 tahun sekaligus jelas berat," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemkot Samarinda, Asran Yunisran menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak berhubungan dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan PTUN.

Melainkan SK Walikota Samarinda terkait permintaan pengosongan bangunan.

Karena Hak Guna Bangunan (HGB) mereka sudah habis sejak 2010. Ada juga yang 2012.

Baca Juga: Sepekan Penutupan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Samarinda, Rencana Dibuka Kembali, Meja Dikurangi

Jadi mereka sudah tidak memiliki hak untuk menempati lahan milik pemkot ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved