Berita Berau Terkini
Jadwal Pemilihan Kepala Kampung Serentak 2021 di Berau, Wabup Gamalis Berpesan soal Ijazah
Pemilihan Kepala Kampung secara serentak di Kabupaten Berau akan berlangsung 2 November nanti
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemilihan Kepala Kampung secara serentak di Kabupaten Berau akan berlangsung 2 November nanti.
Keputusan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkakam serentak 2021. Di Berau, ada 9 Kecamatan yang mengikuti.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, yang memimpin langsung rapat perdana itu, mengatakan melakukan antisipasi timbulnya permasalahan baik dalam pra Pilkakam hingga pasca pelaksanaan.
“Kami membahas tidak hanya dari sisi keamanan, tapi juga bagaimana pelaksanaan ditengah pandemi ini,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Pemilihan Kepala Kampung 2021 di Berau, Syarat Maju jadi Bakal Calon Minimal Pendidikan SMP
Gamalis menyebutkan, waktu pelaksanaan pilkakam nanti akan berlangsung pemilihan hingga pulul 12.00 Wita saja di 9 Kecamatan yang mengikuti.
Sedangkan dalam satu TPS hanya diperbolehkan sebanyak 500 pemilih, jika melebihi dari itu, akan dibuka TPS baru.
Begitu juga pembentukan satgas penganangan Covid-19 untuk pelaksanaan pilkakam yang mengamankan nantinya.
“Kalau permasalahan anggaran akan kami lanjutkan lagi pembahasannya, yang pasti sudah tersedia untuk anggaran pemilihan kepala kampung,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemilihan Kepala Kampung - Polres Berau Geser Personel untuk Pengamanan Pilkakam ke Kampung-Kampung
Namun yang terpenting, titik rawan pelaksanaan Pilkakam yakni pada pendidikan calonnya nanti.
Sesuai dengan persyaratan berlaku, minimum calon kepala kampung yang diusung harus berpendidikan minimal SLTP/Sederajat.
“Jadi titik rawan pilkakam nanti legalitas ijazah, saya harap Dinas Pendidikan untuk bisa berhati-hati terkait legalitas ijazah,” ungkapnya.
Menurut Gamalis, yang paling rawan akan pemalsuan ijazah yaitu lebih kepada ijazah hasil ikut paket atau pendidikan normal lainnya.
Baca Juga: 12 Januari Kubar Menggelar Pemilihan Kepala Kampung Serentak di 44 Kampung
“Ya jangan sampai kita menemui, di dalam ijazah ada nama yang tidak sesuai, misalkan seperti itu,” ungkapnya.
Dia berpesan agar pihak terkait yang mendukung pilkakam serentak bisa lebih profesional dalam persiapan dan bekerja.
Sementara itu, dari 9 Kecamatan yang terlibat sesuai informasi dari pihak Kecamatan tidak ada yang rawan dalam pilkakam serentak ini.
Syarat Maju jadi Bakal Calon
Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak akan diikuti sebanyak 28 kampung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Tahun ini, syarat calon kepala kampung minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengakui kepada Tribunkaltim.co.
Dia jelaskan, pemilihan kepala kampung di tahun 2021 akan terlaksana sekiranya paling lambat di bulan November 2021 mendatang.
Baca Juga: Berkaca Banjir Berau, Kepala Kampung Usul Pembelian Peralatan Evakuasi dari ADK dan DD
Pilkakam sendiri diikuti oleh 28 kampung dari 9 Kecamatan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Yakni kecamatan Kelay, Segah, Gunung Tabur, Maratua, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk Biduk.
“Kampung yang mengikuti sudah pasti 28 kampung, karena Kampung Mapulu sudah selesai masalah sengketa wilayah dengan Kampung Merabu kemarin,” ujarnya kepada Tribunkaltim, Minggu (30/5).
Sudirman melanjutkan, tahapan pelaksanaan masih berproses, begitu juga belum adanya calon pasti yang diusung oleh masing-masing kampung.
Baca Juga: Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum
Baca Juga: Bulog Berau Serap Beras Hasil Petani Lokal, Diharapkan Memenuhi Kebutuhan Warga Hingga 65 Persen
Untuk sekarang pihaknya bersiap untuk persiapan pembentukan panitia Pilkakam oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Kegiatan itu terdiri dari unsur perangkat kampung, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan kampung.
“Kami masih akan mulai rapat penetapan tahapan, masih menunggu waktu kepala daerah dan Forkopimda,” ungkapnya.
Untuk penetapan calon, pihaknya berharap agar calon yang diusung sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Sempat Berlaku, Dokumen Kesehatan tak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Bus Damri di Berau
Minimal SLTP pun harus berstatus tamat sekolah, sebelumnya bakal calon memang diperbolehkan hanya melengkapi dengan surat keterangan berpendidikan.
Tetapi saat ini, ijazah harus mendapatkan legalisir dari instansi pemerintahan meminimalisir adanya ijazah palsu, yang diakuinya pernah terjadi dalam pilkakam beberapa tahun lalu.
Persyaratan tersebut juga bertujuan agar menghindari contohnya kepala kampung yang tidak bisa baca tulis. Supaya, tercipta sumber daya manusia yang lebih baik dalam pembangunan kampung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa, per masing-masing kampung berhak menyerahkan minimal dua bakal calon.
Baca Juga: Jadwal PPDB 2021 di Berau, Bakal Dilaksanakan 30 Juni
Baca Juga: Layanan dan Jadwal SIM Keliling di Berau, Masih Satu Titik Kecamatan Tanjung Redeb
Dan maksimal 5 bakal calon untuk menggantikan kepala kampung yang telah menjabat selama 6 tahun dalam satu periode.
Melihat pemilihan di dua tahun terakhir, sebelumnya ada lebih dari 5 calon dalam satu kampung.
Jika lebih, maka akan diadakan ujian tertulis yang diawasi oleh pihak Kecamatan dan panitia kampung.
Sedangkan jika kurang dari 2 calon, maka kepala kampung yang terdahulu akan diberikan pertanggungjawaban sebagai plt.
Baca Juga: Himpaudi Berau Ingin Peserta PAUD Tahun 2021 Lebih Banyak meski Pandemi Masih Berlangsung
Hal itu pernah terjadi pada dua Kampung di Long Sui dan Punan Segah.
Tentu saja persyaratan nantinya akan dikontrol langsung oleh Supervisi Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Untuk menghindari kejadian penggunaan ijazah palsu,” tutupnya.
Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo