Berita Kaltara Terkini
Polda Kaltara Tangkap WNA Jerman di Tanjung Selor, Sebut Konsumsi Ganja Model Baru
Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba bersama pihak Dirjen Bea Cukai wilayah Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang warga negara asing.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba bersama pihak Dirjen Bea Cukai wilayah Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang warga negara asing berpaspor Jerman pada 9 Juni
2021 lalu.
Penangkapan dilakukan saat tersangka berinisial DC, akan mengambil paket kiriman di Kantor Pos Tanjung Selor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, saat rilis resmi di Mapolda Kaltara, Senin (14/6/2021).
"Pada 9 Juni, sekitar Jam 3 Sore, diduga tersangka DC ke kantor pos mengambil barang tersebut," ujar Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto.
Baca Juga: Gandeng Polda Kaltara, Disperindagkop Kalimantan Utara Ungkap Barang Ilegal Asal Malaysia
Kombes Pol Agus melanjutkan, bila paket yang diterima oleh DC dipesan secara online.
Saat penangkapan dilakukan, paket yang diambil oleh DC ialah paket kedua yang ia datangkan, di mana dalam hasil penyelidikan berikutnya, terdapat tambahan kiriman satu paket dengan nama penerima yang sama.
"Paketnya dari Inggris, kemarin ada juga paket yang dikirim dari Inggris dengan penerima yang sama, jadi ini pengiriman yang ketiga," katanya.
Di dalam paket tersebut ditemukan makanan berupa cokelat dan permen yang mengandung Tetrahydrocannibol atau THC yang merupakan narkotika berjenis ganja.
Baca Juga: Kendaraan Masuk Kalimantan Utara Sepi, Polda Kaltara Yakin Tidak Ada Modus Kelabui Polisi
Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan laboratorium mengenai persentase kandungan ganja dalam tiap bungkus cokelat dan permen.
"Ini cokelat dan permen yang mengandung ganja, saat ini masih diperiksa di laboratorium. Tapi kalau dari test kit dari Bea Cukai dan dari kita memang mengandung ganja," ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan, cokelat dan permen yang dimiliki DC, digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sehingga pihaknya menepis bila narkotika dengan jenis baru ini didatangkan untuk diedarkan di wilayah Kaltara.
Baca Juga: Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram