Dugaan Korupsi PT MGRM Tahap II

BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyerahkan secara resmi pada Selasa (15/6/2021) hari ini ke tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kukar

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Saat penyerahan barang bukti secara resmi oleh pihak Kejati Kaltim ke Kejari Kukar, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Iwan Ratman pada Februari 2021 lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkara dugaan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yang menjerat mantan Dirutnya, Iwan Ratman kini dilimpahkan dan siap untuk disidangkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyerahkan secara resmi pada Selasa (15/6/2021) hari ini ke tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar).

"Pada hari ini (15/6/2021) sekitar pukul pukul 13.00 WITA, telah diserahkan tersangka IR (Iwan Ratman) dari tim penyidik ke Penuntut Umum, istilahnya sudah masuk tahap II," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad dalam keterengan resminya pada awak media, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Langkah Kejati Kaltim Usai Menang Praperadilan, Dugaan Kasus Rasuah PT MGRM Terus Bergulir

Baca Juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar

Iwan Ratman sendiri masih menjalani proses penahanan hingga 20 hari kedepan sampai nantinya semua berkas dilimpahkan dan siap untuk di persidangkan.

"Selanjutnya tersangka ditahan oleh tim penuntut umum mulai hari ini, sampai 20 hari kedepan dan dititipkan di Polresta Samarinda," tegas Emanuel Ahmad.

Bertanya terkait langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak Kejati Kaltim, ditegaskan tak serta merta melepas begitu saja perkara ini, tentu tetap diawasi walau kewenangan berada di Kejari Kukar.

"Langkah selanjutnya mengenai pelimpahan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kukar. Karena TKP-nya ada di Kukar. Jadi nanti Kejari Kukar yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan," pungkas Aspidsus Kejati Kaltim.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada

Baca Juga: Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya

Diberitakan sebelumnya Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Iwan Ratman yang menjabat saat itu menjabat sebagai Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad saat dikonfirmasi Rabu (2/6/2021) hari ini menerangkan, berkas dugaan tipikor ini sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Termasuk saksi-saksi ahli ketika sudah di meja hijau.

"Insyaa Allah minggu depan kita limpahkan ke pengadilan. Kalau secara berkas itu sudah kita siapkan untuk dilimpahkan," tegasnya.

Bertanya sedikit bocoran siapa saksi ahli, Emanuel Ahmad secara singkat mengatakan ada beberapa saksi ahli yang berkompeten untuk diajukan pihaknya. 

"Saksi-saksi sudah, ahli juga (salah satunya) dari kementerian keuangan. Empat mobil aset yang bersangkutan juga sudah kami sita," bebernya. 

Baca Juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka

Baca Juga: Sudah Diisi Plt Direktur, Aktivitas PT MGRM Kukar Tetap Berjalan Normal Setelah Ada Penangkapan

Menyinggung aset di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang indikasinya aset milik tersangka Iwan Ratman dan sempat mencuat Maret 2021 lalu.

Emanuel Ahmad menegaskan bahwa tidak ada terindikasi milik yang bersangkutan.

"Enggak ada, udah kita cek-cek bukan nama dia (tersangka) dan perusahaan (PT MGRM), nama orang lain, Insyaa Allah minggu depan kita limpahkan," tegasnya. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved