Dugaan Korupsi PT MGRM Tahap II

Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta

Terhitung dalam waktu 5 bulan tim penyidik Kejati Kaltim menelusur aset milik mantan pejabat SKK Migas era Rudi Rubiandini ini.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Uang sebesar Rp 501 juta dan empat unit mobil, aset tersangka Iwan Ratman kini diserahkan Kejati Kaltim ke pihak Kejari Kukar untuk jadi barang bukti, adapun uang dititipkan ke pihak Bank Mandiri cabang Samarinda untuk diamankan. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dalam pelimpahan tahap kedua atas kasus dugaan korupsi, yang menjerat mantan Dirut perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, Kejati Kaltim menyerahkan secara resmi barang bukti uang dan aset milik tersangka.

Terhitung dalam waktu 5 bulan tim penyidik Kejati Kaltim menelusur aset milik mantan pejabat SKK Migas era Rudi Rubiandini ini.

"Dalam Tahap II ini diserahkan kedua tersangka dengan barang buktinya berupa 501 juta," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad, Selasa (15/6/2021) hari ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar

Baca Juga: Langkah Kejati Kaltim Usai Menang Praperadilan, Dugaan Kasus Rasuah PT MGRM Terus Bergulir

"Telah diserahkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum," imbuhnya.

Emanuel Ahmad juga menerangkan alasan dibeberkannya barang bukti di depan awak media.

"Jadi kenapa kita tampilkan uang barang bukti ini, karena tim penyidik tidak mau adanya dugaan dari masyarakat, bahwa tim penyidik tidak bekerja," ungkapnya.

Dia juga mengutarakan bahwa timnya nuga telah berupaya keras menelusur dimana saja aset-aset milik Iwan Ratman yang diduga hasil dari rasuah yang dilakukan.

Kala itu pada Februari 2021 di rumah tersangka Iwan Ratman, Jalan Kemang Utara 33 Kav. 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Tim Penyidik Kejati Kaltim bergerak, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Kaltim dan Surat Ijin Geledah Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.

"Tim penyidik sudah berupaya mencari aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Yang didapatkan baru empat unit mobil dan uang cash Rp 501 juta. Untuk uang ini kita titipkan di Bank Mandiri, karena kalau berupa uang tidak boleh dipegang oleh penyidik," jelas Emanuel Ahmad.

Baca Juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada

Pemberitaan sebelumnya Tim penyidik Kejati Kaltim disaksikan oleh ketua RT setempat dan security setempat, melakukan penggeledahan rumah tersangka (Iwan Ratman).

Tim penyidik Kejati Kaltim di kediaman mantan Dirut PT MGRM menggeledah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti maupun alat bukti.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.

Tersangka diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana deviden yg bersumber dari partisipating interest 10 persen, pada PT. MGRM (Perusda) Kabupaten Kukar tahun 2018-2020.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan juga melakukan penyitaan.

Tiga unit Kendaraan roda empat yaitu merek Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. Adapun tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana (yang dilakukan tersangka).

Tak hanya menggeledah dan menyita tiga buah mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus korupsi Iwan Ratman, mantan dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Bertempat di Kantor PT MGRM jalan Cicurug No.1 Menteng Jakarta Pusat. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka Iwan Ratman.

Hari Kamis tanggal 25 Februari 2021. Tim penyidik kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan Surat izin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penggeledahan yang kembali dilakukan ini, akhirnya tim mengamankan delapan unit laptop. 

Baca Juga: Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya

Baca Juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka

Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan merek Mitsubishi Expander. 

Bahwa tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman. 

Saat tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut, tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas. 

Sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari. Para pegawai PT MGRM yang diwawancara atau diminta keterangan cenderung tertutup dan membatasi diri untuk berbicara," ungkap pihak Kejati Kaltim. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved