Berita Balikpapan Terkini

Jadwal Bus SIM Keliling di Balikpapan Sabtu 19 Juni 2021, Berikut Ini Lokasinya

Terhitung 6 dari 7 hari, dua Unit bus SIM keliling akan berpencar menuju titik yang dinilai ramai dikunjungi warga

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi atau SIM. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung 6 dari 7 hari, dua Unit bus SIM keliling akan berpencar menuju titik yang dinilai ramai dikunjungi warga.

Sehingga bagi yang hendak perpanjang masa berlaku izin mengemudi, tak perlu repot mengantri di Satpas Polresta Balikpapan.

Hanya saja, pihak Satlantas Polresta Balikpapan hanya menentukan tempat untuk hari Senin hingga Jumat saja.

Sementara untuk Sabtu 19 Juni 2021, berlaku tentatif atau menyesuaikan.

Baca Juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Kerap Tinjau Ruang Command Center Polresta Balikpapan

Sehingga untuk jadwal bus SIM keliling khusus hari Sabtu, akan selalu berubah tiap minggunya.

Bersumber dari Satlantas Polresta Balikpapan, untuk Sabtu (19/6/2021) besok, ditentukan di wilayah Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Di antaranya di Kelurahan Gunung Samarinda dan Muara Rapak.

Adapun untuk waktunya, hanya dari pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita saja.

"Untuk dokumen yang harus dibawa, dipersilahkan membawa E-KTP dan SIM lama," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Jumat (18/6/2021).

Untuk persyaratan seperti tes kesehatan dan psikologi, sudah disiapkan di Bus SIM Keliling tersebut.

Sebagai informasi, untuk perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM dengan domisili Kota Balikpapan.

Sehingga untuk luar daerah, diwajibkan melakukan perpanjangan di Satpas Polresta Balikpapan.

Lebih rinci, inilah lokasi Bus SIM keliling untuk Sabtu 19 Juni 2021 di Kota Balikpapan

Sebagai Berikut:

Waktu: Pukul 09.00 Wita - 11.00 Wita
Bus 1: Plaza Rapak Balikpapan, Muara Rapak, Balikpapan Utara
Bus 2: Angkringan Laperpoll Kampung Timur, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara.

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan bermotor untuk digunakan.

Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.

Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.

Baca Juga: Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:

- KTP

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat

- BPKB

3. Menuju kantor SAMSAT

Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.

Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Baca Juga: Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan

Baca Juga: NEWS VIDEO Ratusan Warga Mengurus STNK, Satlantas Polresta Samarinda Sarankan Dibuat Sistem Online

Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:

> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

> Pengesahan STNK: Rp 0

Baca Juga: Fakta-fakta Pria Mengamuk Banting Motor saat Ditilang, Beredar Video Bakar STNK

Baca Juga: Setelah Video Merusak Motor di Depan Polisi saat Ditilang Viral, Kini AD Rekam Aksi Bakar STNK

Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online.

Simak panduan berikut ini:

1. Pertama unduh aplikasi  Samsat Online Nasional di Google Play Store.

2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.

3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: STNK Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi

Baca Juga: Pengendara Menyangka Ada Razia SIM dan STNK, Ternyata Polres Tarakan Bagi-bagi Takjil

5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.

Baca Juga: Aneh, Mobil Dinas Mantan Kabag Humas dan Protokol tidak Punya BPKB dan STNK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya 

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved