CPNS 2021

CPNS 2021 Terbuka bagi Pelamar Usia 40 Tahun, Inilah Formasi dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Bagi Anda yang ingin ikut mendaftar CPNS 2021, sebelum melamar bekerja di instansi pemerintahan baik pusat maupun pemerintahan daerah harus mengetahui

Editor: Diah Anggraeni
sscn.bkn.go.id
ilustrasi pendaftaran CPNS 2021. Siap-siap, pendaftaran juga terbuka bagi pelamar yang berusia 40 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepastian terkait jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tentu sudah dinanti sebagian besar masyarakat.

Berbagai lapisan masyarakat pun berangsur-angsur mempersiapkan diri untuk seleksi tersebut, baik itu muda maupun dewasa.

Meski belum ada tanggal yang pasti, namun pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan bahwa pendaftaran CPNS 2021akan dibuka pada bulan Juni ini.

Baca juga: UPDATE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Ketentuan Umum hingga Formasinya

Bagi Anda yang ingin ikut mendaftar CPNS 2021, sebelum melamar bekerja di instansi pemerintahan baik pusat maupun pemerintahan daerah harus mengetahui terlebih dahulu ketentuannya.

Ketentuan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Di dalam PermenpanRB Nomor 27/2021, pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2021 pada umumnya berusia maksimal 35 tahun.

Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar berusia 40 tahun untuk ikut serta dalam rekrutmen CPNS 2021, dengan jabatan tertentu atau terbatas.

"Secara ketentuan umum, setiap warga negara usianya 18 sampai 35 tahun. Ada juga yang bisa dilamar sampai 40 tahun, itu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Kemudian dokter pendidik klinis. dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 atau doktor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021).

Ketentuan lainnya adalah pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI ataupun Polri, serta pekerja swasta.

Baca juga: Update Terbaru Tanggal Pendaftaran CPNS 2021, Cek Formasi Kepolisian, Kemenlu, Basarnas, Kejaksaan

Pelamar juga tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.

Berikutnya, pelamar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

"Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," papar dia.

Terakhir, pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Katmoko juga mengingatkan kepada tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK agar menyertakan surat keterangan verifikasi ketentuan di atas kepada peserta yang mengikuti rekrutmen.

"Beberapa hal perlu menjadi perhatian bahwa perlu membuat surat pernyataan atau surat keterangan bagi peserta agar memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan yang disengaja maka yang bersangkutan bisa tidak lolos verifikasi atau digugurkan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabatan Ini Bisa Diisi Pelamar CPNS Usia 40 Tahun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/06/15/112452526/jabatan-ini-bisa-diisi-pelamar-cpns-usia-40-tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved