Tolak Sistem Zonasi PPDB
Solusi Zonasi PPDB Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Beri Kesempatan Siswa dengan Nilai Tinggi
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan khusus bagi siswa berprestasi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan khusus bagi siswa berprestasi.
Bagi yang tidak dapat masuk ke dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2021 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Lelaki yang kerap disapa RM itu memberi sebuah solusi untuk mengatasi rasa kecewa calon peserta didik hingga wali murid.
Pasalnya, banyak siswa berprestasi secara akademik yang mendaftar di sekolah favorit namun tidak lolos karena di luar radius.
Baca juga: Persyaratan dan Mekanisme PPDB SMA SMK di Balikpapan, Akreditasi jadi Pembeda
"Kalau nilainya tinggi, punya kesempatan di zona yang ada di sekitar sekolah. Sekarang kita buka normal sesuai nilai dan zona masing-masing," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (21/6/2021).
Ia mengaku, sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin.
Rahmad menginstruksikan agar siswa yang memiliki nilai tinggi atau berprestasi secara akademik bisa diseleksi kembali di zonanya.
"Ini sudah mulai berjalan, bagian dari solusi yang dihadirkan pemkot Balikpapan. Saya pikir, ini menjadi kesempatan bagi anak-anak kita yang belum lulus kemarin," tuturnya.
Kendati demikian, solusi ini hanya berlaku di setiap zona daripada setiap calon peserta didik.
Baca juga: Jamin Listrik tak Padam saat PPDB Online, Disdik Balikpapan Bersurat ke PLN dan Telkom
Artinya, tidak berlaku terhadap lintas zona.
"Tidak boleh lintas zona, misalnya dia berada di Balikpapan Utara kemudian memilih di Balikpapan Selatan. Ini tidak bisa," tegas Rahmad Masud.
Jumlah Sekolah Minim di Balikpapan Tengah
Berita sebelumnya. Keluhan sebagian orangtua atas kebijakan zonasi berimbas dari minimnya sekolah yang berada di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya dengan adanya zonasi, membuat calon peserta didik tak bisa mendaftar di luar radius yang sudah ditentukan.
Kontan saja, orangtua calon peserta didik menuntut agar bekas wilayah Puskib didirikan sekolah, khususnya SMP.
Menyikapi hal itu, Kadisdik Kota Balikpapan, Muhaimin sendiri mengakui soal kekurangan sekolah tersebut.
Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?