Berita Kutim Terkini
Perjuangan Masyarakat Dayak Wehea Kutai Timur Dapatkan Pengakuan Hukum Adat
Dayak Wehea merupakan komunitas Sub Suku Dayak yang sudah ribuan tahun bermukim di 6 desa yang ada di dua Kecamatan.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
Padahal Sekretaris Lembaga Adat desa Diaq Lay, Musa Ba Jie Ledjie Helaq Siang mengungkap bahwa Dayak Wehea pernah hampir mendapatkan SK.
"Kami nyaris mendapatkan SK Pengakuan MHA oleh Bupati Kutim terdahulu, namun gagal dan akhirnya usaha ini gagal dan harus diulang kembali perjuangan yang kami lakukan," ujarnya.
SK MHA menjadi hal penting sebagai bukti legal pengakuan eksistensi dan keberlangsungan Dayak Wehea ke depannya.
Untuk itu, Lembaga Adat telah membentuk Tim Percepatan SK Pengakuan MHA Wehea secara terpisah.
Tim juga akan bekerja keras menyiapkan usulan untuk disampaikan kepada Panitia MHA yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Kutim.
"Tim telah menyepakati terbentuknya komisi untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, sehingga pada saat usulan kami direspons panitia MHA Kabupaten, dilanjutkan identifikas dan validasi ke lapangan," ujarnya.
Dokumen yang akan dipersiapkan masing-masing komisi, meliputi sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan benda-benda adat, kelembagaan dan sistem pemerintahan adat.
Penyampaian usulan ke panitia MHA Kabupaten disepakati oleh lembaga adat akan diserahkan di akhir bulan Juni 2021 mendatang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya akan tetap memperjuangkan pengakuan MHA Dayak Wehea hingga didapatkan, dan hasil perjuangan nantinya diberikan untuk anak cucu generasi Dayak Wehea.