Berita Kaltim Terkini

Peringati Setahun Tragedi Muara Kate, Tim Advokasi Hukum Laporkan Polres Paser ke Polda Kaltim

Tim Advokasi Hukum Muara Kate melakukan aksi protes di depan Markas Polda Kalimantan Timur pada Rabu (19/11/2025) di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PROTES KRIMINALISASI - Tim Advokasi Hukum Muara Kate menggelar unjuk rasa di depan Polda Kaltim menyoroti dugaan kriminalisasi Polres Paser terkait kasus pembunuhan satu tahun lalu, Rabu (19/11/2025). Aksi ini juga menjadi momentum peringatan tragedi Muara Kate sekaligus menuntut penegakan hukum dan perlindungan hak warga terdampak aktivitas tambang ilegal.  

Ringkasan Berita:
  • Beredar kabar bahwa pendamping hukum, M Fathurrahman, turut ditahan polisi dibantah;
  • Misran Toni dijadikan tersangka sebagai kambing hitam karena kepolisian dianggap tidak mampu;
  • Misran Toni sudah habis masa penahanannya, tetapi secara fisik tetap ditahan. 

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Advokasi Hukum Muara Kate melakukan aksi protes di depan Markas Polda Kalimantan Timur pada Rabu (19/11/2025) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Unjuk rasa itu menyoroti dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Paser terkait peristiwa pembunuhan terhadap Misran Toni di Muara Kate satu tahun lalu.

Di samping itu, aksi ini juga menjadi momentum peringatan satu tahun tragedi tersebut, sekaligus menuntut kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur hukum selama proses penyidikan.

Pengamatan TribunKaltim.co, peserta unjuk rasa berdiri berjejer di bahu jalan depan Polda Kaltim, Balikpapan. 

Masing-masing membentang flyer dan juga spanduk, lalu secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara. 

Baca juga: Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan

Menurut Ardiansyah, sosok Misran Toni dijadikan tersangka sebagai kambing hitam karena kepolisian dianggap tidak mampu melihat akar masalah di lapangan.

"Kami menilai kepolisian Polres Paser gagal mengidentifikasi persoalan sebenarnya. Satu warga dikambinghitamkan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, terkait pembantaran Misran Toni dari tahanan oleh Polres Paser atas alasan kepentingan penyidikan.

Ardiansyah menilai pembantaran tersebut semestinya menghitung masa penahanan, namun Polres Paser tidak menghitungnya sehingga masa penahanan selama delapan hari tidak tercatat secara hukum.

Kedua, meski secara administrasi surat pelepasan Misran Toni telah diterbitkan, hingga saat ini yang bersangkutan masih ditahan secara fisik di Polres Paser. 

"Saudara Misran Toni sudah habis masa penahanannya, tetapi secara fisik tetap ditahan. Ini menjadi keberatan kami yang kedua," imbuh Ardiansyah. 

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser

Ketiga, Fathurrahman, pengacara dari tim hukum PBH Peradi Balikpapan, ditangkap bersama Misran Toni tanpa alasan jelas. 

"Rekan kami ini menjalankan tugas sebagai pengacara dengan baik dan beretika, tetapi tetap ditangkap," tegas Ardiansyah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved