Virus Corona di Balikpapan
Belum Masuk Zona Merah Covid-19 Jadi Alasan Sekda Balikpapan Belum Terapkan PSBB
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly, mengungkapkan alasan mengapa Balikpapa tidak menerapkan PSBB.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly, mengungkapkan alasan mengapa Balikpapa tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut dikarenakan Kota Balikpapan belum termasuk dalam kategori zona merah, serta mempertimbangkan berbagai macam faktor.
Kebijakan ini juga berkaca pada kondisi Jakarta yang tengah masuk ke dalam zona merah dan belum menerapkan PSBB.
"Kebijakan dari pusat untuk kita tidak ada arahan untuk PSBB, maka kita mengikuti pusat saja bagaimana memperketat PPKM mikro," ujarnya.
Baca juga: PTM di Balikpapan Terancam Ditunda, Walikota Rahmad Masud Beri Keputusan 9 Juli 2021
Menurut Sayid Fadly, pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak apabila belum ada instruksi dari pemerintah pusat.
"Sulit juga karena Balikpapan juga belum zona merah kan. Masih zona orange," katanya.
Apabila salah satu daerah masuk ke dalam zona orange, ada persyaratan apa yang harus dilkaukan dan tidak boleh dilakukan.
Misalnya, dengan memperketat pembatasan jam operasional sejumlah sektor essensial menjadi pukul 21.00.
Selain itu, juga memberlakukan pembatasan persoalan mobilitas orang yang akan masuk ke wilayah tersebut.
Baca juga: Curiga Ada Varian Delta Covid-19, IDI Rekomendasi PSBB ke Pemkot Balikpapan
Dalam hal ini, pemerintah kota Balikpapan akan melakukan pengetatan melalui kebijakan PPKM mikro yang diperpanjang untuk kali kesepuluh.
"Semua kegiatan nantinya dengan edaran baru akan dihentikan dalam dua minggu ke depan," tandasnya. (*)