Virus Corona di Balikpapan

Belum Masuk Zona Merah Covid-19 Jadi Alasan Sekda Balikpapan Belum Terapkan PSBB

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly, mengungkapkan alasan mengapa Balikpapa tidak menerapkan PSBB.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly, Kamis (1/7/2021). Kota Balikpapan belum termasuk dalam kategori zona merah, serta mempertimbangkan berbagai macam faktor untuk PSBB. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly, mengungkapkan alasan mengapa Balikpapa tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut dikarenakan Kota Balikpapan belum termasuk dalam kategori zona merah, serta mempertimbangkan berbagai macam faktor.

Kebijakan ini juga berkaca pada kondisi Jakarta yang tengah masuk ke dalam zona merah dan belum menerapkan PSBB.

"Kebijakan dari pusat untuk kita tidak ada arahan untuk PSBB, maka kita mengikuti pusat saja bagaimana memperketat PPKM mikro," ujarnya.

Baca juga: PTM di Balikpapan Terancam Ditunda, Walikota Rahmad Masud Beri Keputusan 9 Juli 2021

Menurut Sayid Fadly, pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak apabila belum ada instruksi dari pemerintah pusat.

"Sulit juga karena Balikpapan juga belum zona merah kan. Masih zona orange," katanya.

Apabila salah satu daerah masuk ke dalam zona orange, ada persyaratan apa yang harus dilkaukan dan tidak boleh dilakukan.

Misalnya, dengan memperketat pembatasan jam operasional sejumlah sektor essensial menjadi pukul 21.00.

Selain itu, juga memberlakukan pembatasan persoalan mobilitas orang yang akan masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Curiga Ada Varian Delta Covid-19, IDI Rekomendasi PSBB ke Pemkot Balikpapan

Dalam hal ini, pemerintah kota Balikpapan akan melakukan pengetatan melalui kebijakan PPKM mikro yang diperpanjang untuk kali kesepuluh.

"Semua kegiatan nantinya dengan edaran baru akan dihentikan dalam dua minggu ke depan," tandasnya. (*)

Berita tentang Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved