Berita Nasional Terkini

Wajib Bawa Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Bagaimana yang Belum, dan Apa Syarat Vaksin?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya kartu vaksin Covid-19.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi - Suasana vaksinasi Covid-19 kepada karyawan Mall BSB E-Walk Balikpapan, Rabu (30/6/2021). Kartu vaksin merupakan salah satu syarat perjalanan Jawa-Bali. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Lalu apa saja syarat untuk ikut vaksinasi Covid-19?

ini syarat penerima vaksin COVID-19 yang telah diperbarui.

1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Rapid Antigen dan Kartu Vaksinasi Covid-19 Saat Masuk di Nunukan

6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

7. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

8. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

10. Bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved