Berita Nasional Terkini

Wajib Bawa Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Bagaimana yang Belum, dan Apa Syarat Vaksin?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya kartu vaksin Covid-19.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi - Suasana vaksinasi Covid-19 kepada karyawan Mall BSB E-Walk Balikpapan, Rabu (30/6/2021). Kartu vaksin merupakan salah satu syarat perjalanan Jawa-Bali. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

11. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

Baca juga: Anak-Anak Usia 12-17 Tahun Dapat Vaksin Covid-19, Dinkes Bontang Tunggu Juknis dari Pusat

12. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

13. Untuk para pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

14. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:

- Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
- Apa sering mengalami kelelahan?
- Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.
- Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter
- Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

Catatan : Untuk lansia, jika dari point-point di atas ada 3 atau lebih yang dialami, maka vaksinasi pun tidak dapat diberikan. Tetapi, jika ada dua saja yang dialami, maka vaksin bisa dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved