Berita Nasional Terkini
Wajib Bawa Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Bagaimana yang Belum, dan Apa Syarat Vaksin?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya kartu vaksin Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah merilis syarat perjalanan selama PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Salah satunya adalah soal kewajiban membawa kartu tanda selesai vaksinasi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Salah satunya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: LENGKAP Syarat Penerbangan PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Selama PPKM, dan Syarat Naik Kereta Api
Lalu bagaimana bagi orang yang tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis? serta apa syarat yang harus dipenuhi untuk vaksinasi?
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.
"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.
Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Angka Covid-19 Melonjak Drastis di Kutai Timur, Sehari 80 Orang Terkonfirmasi Positif
Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik itu umum atau pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.
Budi Karya mengakui, memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin.
"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.
Adapun selain syarat kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan transportasi umum diwajibkan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).