Virus Corona di Tarakan

Lapas Kelas IIA Tarakan Bagikan Ratusan Masker, Edukasi Warga untuk Taat Protokol Kesehatan

Lapas Kelas II A Tarakan Kembali menggelar aksi bagi masker di beberapa titik di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Editor: Budi Susilo
HO/LAPAS KELAS IIA TARAKAN
MASKER GRATIS - Aktivitas pembagian masker gratis oleh Lapas Kelas IIA Tarakan di perempatan lampu merah depan Grand Tarakan Mall (GTM), Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Minggu (4/7/2021). 

"Data stabiltas kami terima 12 bulan namun dicantumkan dalam kemasan produk obat 2 tahun setelah tanggal produksi,” ujarnya.

Dia kira ini sangat kritikal dan mengedarkan obat tanpa pemastian mutu produknya.

Promosi obat keras tidak boleh dilakukan untuk masyarakat umum. Itu satu pelanggaran.

"Saya kira setiap industri farmasi harus pahami CDOB dan CPOB," tegasnya.

Izin Edar Sesuai Jalur

Lebih lanjut dibeberkan Penny, BPOM RI memiliki tugas, memberikan izin edar sesuai jalurnya ketentuan.

Jika tak sesuai ketentuan, sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam hal ini lanjutnya, langkah pembinaan sudah dilakukan kepada industri farmasi.

"Tindak lanjut sanksi yang bisa diberikan, BPOM bisa menjatuhkan sanksi administrasi dan berlanjut pidana berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Dan peringatan keras serta pencabutan izin edar," ujarnya.

Namun dalam hal ini, BPOM mengedepankan pembinaan. Jika pihak PT Harsen tidak menujukkan kerja sama, patuh dan produk yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan khasiat, serta malah membuat penyakit membahayakan masyarakat maka tentu akan ditindak.

"Saya kira aspek keamanan mutu khasiat adalah hal prioritas. Kita ingin segera keluar bersama dari pandemi dan jangan sampai menimbulkan korban lain akibat efek samping dari produk obat ini," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan uji klinik dan di bawah pengawasan pihaknya serta dokter ahli.

Sebelum ada pembuktian melalui riset penelitian, ia tak membenarkan ivermectin dikonsumis secara bebas untuk mengobati Covid-19.

Karena itu masuk kategori obat keras. Begitu juga jangan sampai diperjualbelikan secara online dan bebas. Kecuali jika ada resep dokter diserahkan apoteker yang bertanggung jawab.

"Saya harapkan masyarakat harus bijaksana dan pintar serta hati-hati membeli dan mengonsumsi obat serta wajib konsultasi dengan dokter," tegasnya.

Berita tentang Tarakan

Berita tentang Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved