Virus Corona di Tarakan
Lapas Kelas IIA Tarakan Bagikan Ratusan Masker, Edukasi Warga untuk Taat Protokol Kesehatan
Lapas Kelas II A Tarakan Kembali menggelar aksi bagi masker di beberapa titik di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Lapas Kelas II A Tarakan Kembali menggelar aksi bagi masker di beberapa titik di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Aksi ini sebagai wujud kepedulian membantu pemerintah dalam menghadapi pandemic Covid-19 yang belum berakhir.
Dikatakan Kepala Kantor Lapas Kelas IIA Taraka, Yosep, ancaman terhadap Covid-19 sangat tinggi.
Masyarakat tak hentinya diingatkan untuk tetap waspada.
Baca juga: Tunggu Uji Klinik, BPOM RI Beber Ivermectim Belum Bisa Dipakai untuk Obat Pasien Covid-19
Untuk itu, bersama-sama jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan, Dharma Wanita dan Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat serta perwakilan TNI dan Polri, turun ke jalan membagikan masker.
Aksi bagi masker ini dimulai dari lingkungan Kelurahan Karang Balik, lokasi Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kemudian aksi bagi masker ini dilanjutkan menuju jalan protocol hingga tembus persimpangan empat Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mulawarman, Jalan Gajah Mada dan Jalan Yos Sudarso.
Aksi yang digelar Sabtu (3/7/2021) ini dikatakan Yosep, sebagai upaya edukassi kepada masyarakat.
Baca juga: Awalnya Dikira Flu Biasa, Kakak Adik Meninggal Dunia Terpapar Covid-19 Kini Keluarganya di Isolasi
Ia menilai masih ada di antara mereka yang belum memiliki kesadaran untuk menggunakan masker.
Kalau diperhatikan di jalan-jalan baik pengendara dan pejalan kaki masih ada yang ditemukan tak memakai masker.
"Makanya kami selaku ASN yang sudah sadar agar sama-sama edukasi masyarakat pentingnya protokol kesehatan selama pandemic Covid-19," jelasnya.
Tidak Hanya Sekali
Ia melanjutkan ada sekitar 300 lembar masker berhasil dibagikan kepada masyarakat.
Selanjutnya aktivitas ini tak hanya dilakukan sekali.
Ke depannya pihaknya masih akan terus menggalakkan edukasi pemakaian masker kepada masyarakat.
"Saya dan keluarga besar Lapass komitmen untuk bangkitkan edukasi prokes," ujarnya.
Baca juga: Resmi, Daftar Harga 11 Obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, Ivermectin Cuma Rp 7.500, Polisi Awasi
Bahkan di lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan sekitar RT 2, RT 3 dan RT 4, pihaknya akan menyiapkan beberapa titik penyimpanan masker.
"Dan itu gratis untuk warga," beber Yosep.
Inisiatif ini dicetuskannya sebagai wujud kepedulian.
Sasarannya sendiri adalah masyarakat yang berada di jalan dan lupa memakai masker, bisa mengambil masker di titik tersebut.
Baca juga: Polres Tarakan Buka Pendaftaran Vaksinasi untuk Masyarakat Umum, Ini Lokasinya
Ia berharap, inisiatif ini bisa ditiru instansi dan masyarakat secara umum.
Sehingga tidak hanya di tahap teori tetapi juga praktek implementasi penyampaian protokol kesehatan.
Outputnya pemerintah bisa cepat terbantu mengatasi dan memutus penularan Covid-19.
Upaya pencegahan di Lapas Tarakan sendiri sejak awal bertugas di Juli 2020 lalu, sudah mulai melakukan beberapa upaya.
Baca juga: Warga Tarakan Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19, Targetnya 3 Ribuan Orang dalam Sepekan
Di antaranya pemeriksaan rapid antibodi kepada pegawai dan narapidana, kemudian proses tracing dan treatment.
Selanjutnya penerapan larangan kunjungan sementara sampai wabah berhenti.
Hanya bisa menitipkan barang. Kalau mengunjungi saudara belum diperbolehkan.
"Saya imbau jangan juga mencoba masukkan barang terlarang ke Lapas baik HP dan narkoba," jelasnya.
Kebijakan pengunjung tak bisa masuk ke Lapas diberlakukan sejak Februari 2020 dan serempak dari pemerintah pusat sampai saat ini.
Masyarakat bisa berkunjung secara virtual disiapkan beberapa paket komputer. "Kami siapkan ruangan tapi hanya bisa virtual," pungkasnya.
Ivermectim Belum Bisa Dipakai
Berita sebelumnya. Kepala BPOM RI, Penny Lukito menegaskan, PT Harsen Laboratories, salah satu industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin dan sempat viral dipercaya ampuh mengobati Covid-19 sudah dilakukan pembinaan.
Hal itu disampaikan oleh Penny Lukito dalam Konferensi Pers Penjelasan Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19 yang diikuti oleh TribunKaltra.com pada Jumat (2/6/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya menegaskan tugas BPOM melakukan pengawasan.
Tidak hanya memastikan produk memenuhi syarat, tetapi juga saat diedarkan.
Kata dia, harus memenuh istilah CDOB dan CPOB.
"Kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan BPOM terhadap Ivermectin produksi PT Harsen," tegasnya.
Adapun tahapan pembinaan sesuai inspeksi dalam berita acara perkara (BAP) sudah disampaikan.
Dan juga ada tahapan perbaikan yang seharusnya diberikan.
Ia melanjutkan, sampai saat ini pemanggilan sudah dilakukan pihak BPOM RI kepada PT Harsen.
Namun PT Harsen belum menujukkan niat baiknya terkait CDOB dan CPOB.
"Bahwa ada aspek tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Adapun aspek tersebut di antaranya pertama, dalam penggunaan bahan baku pemasukan tidak melalui secara resmi atau illegal.
Kedua dalam hal proses pendistribusian obat tidak dalam kemasan siap edar.
Ketiga, pendistribusian obat tidak melalui jalur distribusi yangresmi. Keempat, masa kedaluwarsa tidak sesuai BPOM.
"Data stabiltas kami terima 12 bulan namun dicantumkan dalam kemasan produk obat 2 tahun setelah tanggal produksi,” ujarnya.
Dia kira ini sangat kritikal dan mengedarkan obat tanpa pemastian mutu produknya.
Promosi obat keras tidak boleh dilakukan untuk masyarakat umum. Itu satu pelanggaran.
"Saya kira setiap industri farmasi harus pahami CDOB dan CPOB," tegasnya.
Izin Edar Sesuai Jalur
Lebih lanjut dibeberkan Penny, BPOM RI memiliki tugas, memberikan izin edar sesuai jalurnya ketentuan.
Jika tak sesuai ketentuan, sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam hal ini lanjutnya, langkah pembinaan sudah dilakukan kepada industri farmasi.
"Tindak lanjut sanksi yang bisa diberikan, BPOM bisa menjatuhkan sanksi administrasi dan berlanjut pidana berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Dan peringatan keras serta pencabutan izin edar," ujarnya.
Namun dalam hal ini, BPOM mengedepankan pembinaan. Jika pihak PT Harsen tidak menujukkan kerja sama, patuh dan produk yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan khasiat, serta malah membuat penyakit membahayakan masyarakat maka tentu akan ditindak.
"Saya kira aspek keamanan mutu khasiat adalah hal prioritas. Kita ingin segera keluar bersama dari pandemi dan jangan sampai menimbulkan korban lain akibat efek samping dari produk obat ini," jelasnya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan uji klinik dan di bawah pengawasan pihaknya serta dokter ahli.
Sebelum ada pembuktian melalui riset penelitian, ia tak membenarkan ivermectin dikonsumis secara bebas untuk mengobati Covid-19.
Karena itu masuk kategori obat keras. Begitu juga jangan sampai diperjualbelikan secara online dan bebas. Kecuali jika ada resep dokter diserahkan apoteker yang bertanggung jawab.
"Saya harapkan masyarakat harus bijaksana dan pintar serta hati-hati membeli dan mengonsumsi obat serta wajib konsultasi dengan dokter," tegasnya.