Berita Samarinda Terkini

PPKM di Samarinda Diperketat, Walikota Andi Harun Tangguhkan PTM Hingga 20 Juli 2021

Keputusan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda juga berdampak pada wacana Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Pemerintah Kota Samarinda menyebutkan akan menangguhkan rencana pembelajaran tatap muka saat pengetatan PPKM mikro di Samarinda hingga 20 Juli 2021. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keputusan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda juga berdampak pada wacana Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sebelumnya Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan telah mempersiapkan 85 sekolah jenjang SD dan SMP yang akan melangsungkan PTM pada tahun ajaran baru bulan Juli ini.

Namun dengan diberlakukannya PPKM akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Samarinda, Walikota Andi Harun telah mengonfirmasi akan menangguhkan rencana tersebut.

"Sekolah tatap muka tentu akan kita tunda dulu sampai tanggal 20 Juli, lalu kita akan evaluasi dan melihat situasi," ujar Andi Harun Walikota Samarinda

"Setelah tanggal 20 Juli apakah tren penyebaran Covid-19 sudah menurun atau masih naik, kemudian kita putuskan kebijakan selanjutnya," jelas Walikota Samarinda pada Senin (5/7/2021).

Baca juga: Pusat Tetapkan PPKM Darurat, Pembelajaran Tatap Muka di PPU Ikuti Kebijakan Daerah

Walikota Andi Harun telah menandatangani Instruksi Walikota tentang pengetatan PPKM mikro di kota Samarinda yang berlaku selama 14 hari ke depan tepatnya sampai dengan 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka peningkatan kasus Covid-19 di kota Samarinda, juga berdasarkan instruksi pemerintah pusat dan provinsi Kalimantan Timur.

Maka dari itu rencana pembukaan kembali sekolah untuk PTM di Samarinda sementara ditangguhkan hingga tanggal 20 Juli dengan melihat kondisi pandemi setelah tanggal tersebut.

Selain itu pertimbangan untuk menangguhkan pembelajaran tatap muka di tengah tren pandemi yang meningkat saat ini adalah risiko penularan Covid 19 terhadap anak-anak di kota Samarinda yang menurut walikota cukup tinggi.

"Disampaikan oleh Dinas Kesehatan bahwa jumlah anak-anak yang terpapar Covid-19 di Samarinda mencapai 10 persen.

Maka mulai saat ini kita juga akan batasi anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk dibawa dan beraktivitas di tempat-tempat umum," lanjut Andi Harun.

Baca juga: Potensi Kuliah Tatap Muka Terancam Batal, Covid-19 Meningkat, Rektor Unmul Samarinda Tunggu Arahan

Diberitakan sebelumnya Pemkot Samarinda secara resmi melakukan pengetatan PPKM mikro di kota Samarinda dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Tepian.

Pengetatan PPKM diberlakukan berdasarkan Instruksi Walikota Samarinda nomor 1 tahun 2021 yang baru ditandatangani oleh Walikota Andi Harun pada, Senin (5/7/2021).

Dalam poin pelaksanaan pengetatan PPKM tersebut dicantumkan bahwa beberapa kegiatan masyarakat akan dibatasi termasuk operasional pusat perbelanjaan, kafe, restoran dan tempat hiburan yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.

Terkecuali bagi tempat-tempat yang menyediakan bahan pokok dan fasilitas kesehatan diberikan kelonggaran untuk buka hingga pukul 23.00 WITA.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi di balai kota Samarinda, Walikota Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda memberlakukan pengetatan PPKM mikro selama 14 hari sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan juga surat edaran gubernur kepada walikota dan bupati se Kalimantan Timur terkait pengetatan PPKM mikro di wilayah masing-masing.

Baca juga: Walikota Bontang Tetap Menolak Usulan Pembelajaran Tatap Muka Juli Mendatang

"Selain dari segi kesehatan, kita juga mempertimbangkan aspek ekonomi, untuk saat ini kondisi penyebaran Covid 19 masih belum termasuk kategori darurat dan kita juga bukan menjadi epicentrum penyebaran.

Namun pembatasan ini kita lakukan untuk menahan peningkatan kasus penyebaran yang terjadi di kota Samarinda," jelas Andi Harun pada Senin (5/7/2021).

Selain itu berdasarkan instruksi walikota yang efektif berlaku sejak hari ini hingga tanggal 20 Juli 2021 tersebut juga membatasi acara masyarakat yang diadakan di hotel atau penginapan sejenisnya yang mengumpulkan orang dengan maksimal peserta 50 orang dan seluruhnya harus dinyatakan negatif Covid-19 melalui Swab PCR atau A.

Walikota Samarinda juga menyatakan akan melaksanakan operasi yustisi di semua tingkatan bekerjasama dengan TNI dan Polresta Samarinda untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan PPKM mikro tersebut.

Andi Harun menyebutkan akan melakukan evaluasi kebijakan PPKM mikro setelah tanggal 20 Juli 2021 dengan melihat perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di kota Samarinda.

"Kita akan evaluasi setelah tanggal 20 Juli nanti, apakah pengetatan PPKM akan dilanjutkan atau bisa kita longgarkan, sesuai perkembangan Covid 19 yang nanti terjadi setelah tanggal 20 Juli," ungkap Andi Harun.

Berita tentang Virus Corona

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved