Operasi Yustisi di Samarinda
PPKM Mikro di Samarinda, Walikota Andi Harun Masih Temukan Cafe Buka Lebih dari Pukul 21.00 Wita
Beberapa cafe yang didatangi oleh Walikota Samarinda, Andi Harun langsung ditutup, Sabtu 10 Juli 2021 malam.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa cafe yang didatangi oleh Walikota Samarinda, Andi Harun langsung ditutup, Sabtu 10 Juli 2021 malam.
Hal itu dilakukan Walikota Andi Harun saat memimpin operasi yustisi gabungan bersama aparat TNI-Polri dan Satpol PP.
Penutupan beberapa cafe di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan sejak pukul 21.00 Wita.
Sebagian dari pengelola kafe yang ditemui Walikota Andi Harun mengatakan.
Baca juga: Ada Warga Reaktif di Pos PPKM Perbatasan Samarinda, Kapolresta akan Tambah Personel
Bahwa pada saat itu ia bersama pegawainya hanya tinggal merapikan cafe atau kedai dan sudah dalam keadaan tutup.
"Kita sudah tutup dari jam 9 malam, jam segitu kita sudah beres-beres, hanya pegawai saja yang ada disini," ujar salah seorang pengelola cafe di Jalan Juanda, Samarinda Ulu.
Melewati Batas Jam Operasional
Kendati demikian, pada saat melakukan penyisiran di kawasan Jalan Juanda dan Jalan Padundan, Walikota Andi Harun, masih menemukan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati pukul 21.00 Wita dan menerima pelanggan yang makan atau minum di tempat.
Aparat gabungan beserta Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi pun menegur dan melakukan imbauan kepada para pengunjung di tempat makan atau cafe yang masih beroperasi tersebut,
Tujuannya agar segera membubarkan diri dan hanya melakukan pembelian takeaway.
"Jam 9 malam, semuanya sudah tidak boleh beroperasi, berdasarkan instruksi walikota juga sudah tidak boleh melayani makan di tempat, yang dibolehkan hanya takeaway," sebut Fahmi di sela kegiatan operasi yustisi penerapan PPKM Mikro di Samarinda.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Samarinda Meningkat, Walikota Andi Harun Berulang Kali Ingatkan ke Pelaku Usaha
Penertiban dan peninjauan pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun.
Didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman dan Dandim 0901/SMD, Kolonel inf Oni Kristiyono.
Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk meninjau pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Samarinda.
Serta penerapan instruksi walikota nomor 2 tahun 2021 yang baru ditandatangani pada 9 Juli 2021 yang lalu oleh walikota.
Dalam instruksi tersebut, cafe, tempat hiburan malam (THM), dan karaoke ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Minta Masyarakat Dukung PPKM Mikro Agar tak Ada Peningkatan Covid-19
Hingga tenggat waktu yang sama pula, kafe, restoran serta tempat makan lainnya tidak boleh melayani pelanggan di tempat dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Bagi pelanggar ketentuan tersebut, Pemkot Samarinda akan mengenakan sanksi administratif kepada pengelola tempat usaha.
Masih banyak yang buka lewat jam 9 malam dan melanggar protokol kesehatan, namun begitu sudah lebih banyak pula yang taat.
"Kita harus berulang-ulang untuk ingatkan dan menjngkatkan kesadaran," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Operasi Yustisi, Tim Gabungan Geruduk Kerumunan di Jalan Siradj Salman Samarinda
Pihaknya tidak boleh hanya cari uang semata.
"Tapi kita juga harus memperhatikan kesehatan orang banyak," tegas Walikota Andi Harun di sela-sela memimpin operasi yustisi gabungan pada malam Minggu.

Terus Dipantau Aparat
Walikota Samarinda, Andi Harun, memohon kepada aparat dari kepolisian dan satpol PP untuk terus memantau cafe-cafe dan tempat makan yang dirinya tegur, akibat melanggar ketentuan batas operasi pukul 21.00 Wita.
"Saya mengimbau kepada pelaku usaha, jam 9 malam tepat tutup. Insya Allah besok ada rezekinya lagi," tegasnya.
"Begitu terus, upaya kita untuk meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat kita," katanya.
Kasihan para aparat, para tenaga medis kita, rumah sakit sedang penuh.
"Jadi mari kita bersama-sama meringankan beban yang lain," ungkap Walikota Andi Harun. (*)