Virus Corona di Tarakan

Dampak PPKM Darurat Saat Pendemi Covid-19, Tarakan Menunggu Alokasi Jatah Beras

Penerapan PPKM Darurat tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali. Setelah 43 wilayah luar Jawa Bali ditetapkan PPKM Darurat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI FAUZIAH
Kota Tarakan juga mendapatkan bantuan beras 10 kilogram bagi KPM Program PKH dan BST 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penerapan PPKM Darurat tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali. Setelah 43 wilayah luar Jawa Bali ditetapkan PPKM Darurat, mulai 12 Juli 2021 15 wilayah di luar Jawa dan Bali kembali diterapkan PPKM Darurat.

Penerapan ini berdampak pada kebijakan Kementerian Perekonomian yang harus mendukung PPKM Darurat dalam bentuk bantuan.

Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat yakni pemberian bantuan dari BULOG sebanyak 10 kilogram untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program PKH dan 10 juta KPM Program BST.

"Selain itu melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro," jelas Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Koferensi Pers Jumat (9/7/2021) lalu.

Baca juga: Kasus Positif Covid Melonjak, Ruang Perawatan dan Isolasi RSUD Tarakan Terisi 30 Persen

Ia membeberkan, secara nasional eskalasi Covid-19 masih terus meninggi. Baik di dalam Pulau Jawa-Bali maupun di luar Pulau Jawab-Bali.

Secara nasional assessment yang tercatat konfirmasi harian per 8 Juli 2021 lalu, mengalami kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian baik 56 persen serta rawat inap naik mencapai 13 persen.

Secara nasional kasus aktif tercatat 359.455 kasus dimana, Jawa-Bali 76,98 persen dan di luar Jawa-Bali 23,02 persen.

Adapun peningkatan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali di antaranya per 1 Juli 2021 lalu ada 30 kabupaten dan kota lalu pada 5 Juli 2021 meningkat menjadi 43 kabupaten kota.

Baca juga: Serbuan Vaksin Covid-19, Sasar Anggota Keluarga Personel Lantamal XIII Tarakan

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2021 meningkat lagi menjadi 51 kabupaten kota.

"Dari hasil analisa di 23 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, ada parameter yang mendorong pemerintah kembali melakukan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota luar Jawa-Bali," jelasnya.

15 kota tersebut di antaranya:

Kota Tanjung Pinang
Kota Singkawang
Kota Padang Panjang
Kota Balikpapan
Kota Bandar Lampung
Kota Pontianak,
Kota Manokwari,
Kota Sorong,
Kota Batam,
Kota Bontang,
Kota Bukittinggi
Kabupaten Berau
Kota Padang
Kota Medan
Dan Kota Mataram.

Dikatakan Airlangga, pengaturan pembatasa kegiatan masyarakat (PKM) luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Pengaturan ini mulai diberlakukan 12 Juli 2021 besok.

Imbas dari PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 6 Juli 2021 higga 20 Juli 2021, kegiatan perkantoran melaksanakan 75 persen WFH da WFO 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan daring.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved