CPNS 2021 Kaltim

Penyandang Disabilitas di Kaltim Bisa Mengikuti Tes PPPK Guru, Berikut Persyaratannya

Kalimantan Timur mendapat jatah 2.143 formasi CPNS dan PPPK. 98 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan (Nakes), serta 2.045 formasi PPPK Guru.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
ILUSTRASI - Rica Rahim, selaku Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda saat menyampaikan harapannya agar hak-hak dan kebutuhan disabilitas bisa masuk dalam program-program Walikota Samarinda. Ada persyaratan khusus untuk pendaftar PPPK Guru. TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kalimantan Timur mendapat jatah 2.143 formasi CPNS dan PPPK. 98 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan (Nakes), serta 2.045 formasi PPPK Guru.

Untuk CPNS nakes ditempatkan di rumah sakit pemerintah di Kalimantan Timur yaitu RS AW Sjahranie Samarinda dan RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Sedangkan untuk PPPK Guru ditempatkan di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim.

Bagi pelamar PPPK Guru dibagi menjadi dua. Pelamar dalam kondisi sehat dan disabilitas.

Untuk disabilitas memiliki persyaratan yang berbeda dengan formasi biasa.

Baca juga: LENGKAP! Daftar di Link sscasn.bkn.go.id Berikut Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru dan PPPK Non-Guru

Dikutip dari akun Instagram BKD Provinsi Kaltim, Senin (12/7/2021) terdapat dua ketentuan bagi pelamar disabilitas.

Pertama melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah/puskesmas jenis dan derajat disabilitasnya.

"Pelamar melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam persyaratan pendaftaran secara online," tulis akun BKD Kaltim.

Diberitakan sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK di Kalimantan Timur masih dibuka hingga 21 Juli mendatang. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah melalui Kasubid Perencanaan dan Pengadaan Reza Febriyanto, Minggu (4/7/2021) mengatakan pendaftaran tidak perlu mengirimkan berkas fisik lagi.

Baca juga: Pahami Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru Jelang Pendaftaran CPNS 2021

Saat ini seluruh calon peserta bisa mendaftarkan diri dengan mengisi persyaratan secara virtual.

"Karena ini pandemi Covid-19, untuk mengurangi kontak jadinya pendaftaran diupload langsung ke situs sscasn.go.id," ucapnya.

Sebelum itu peserta wajib mendaftarkan diri di situs tersebut. Pendaftarannya dengan mengisi NIK dari KTP peserta.

"jangan lupa NIKnya terintegrasi dirjen dukcapil ketika sudah berhasil pendaftaran dapat username password melaksanakan pendaftaran ketika pendaftaran ada formasi mana, daerah mana, instansi mana, teman-teman bisa klik itu," ucapnya.

Lalu untuk tesnya pun sangat fleksibel. Biasanya saat tes dikumpulkan di satu tempat dalam jumlah banyak. Namun, dikarenakan kondisi pandemi maka bisa mengikuti tes tiap masing-masing UPTD.

"Tempat tes fleksibel kerjasama dengna BKN teman-teman dari luar Samarinda atau luar pemprov Kaltim bisa tes yang penting ada UPT BKN itu untuk BKN yang difasilitasi BKN di Samarinda sendiri ada tempat mandiri kantor UPTD kantor penilaian kompetensi pegawai Jl Kartini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved