Berita Viral

RESMI TERSANGKA! Oknum Satpol PP Gowa yang Aniaya Pasutri Pemilik Warkop Terancam 5 Tahun Penjara

Resmi tersangka! Status oknum Satpol PP Gowa yang aniaya pasutri pemilik warkop kini  terancam 5 tahun penjara.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID & CAPTURE FB IVAN VAN HOUTEN
Foto kiri: Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menggelar konfrensi pers penetapan tersangka terhadap oknum Satpol PP Gowa atas kasus penganiayaan. Konferensi pers digelar di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021). Foto kanan: Rekaman CCTV saat oknum Satpol PP Gowa terlibat keributan dengan pemilik warkop ketika razia PPKM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi tersangka! Status oknum Satpol PP Gowa yang aniaya pasutri pemilik warkop kini  terancam 5 tahun penjara.

Hal itu diketahui setelah kepolisian menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).

Kasus ini bermula saat aparat gabungan menggelar razia PPKM skala mikro di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/7/2021) malam.

Dalam rekaman video yang viral, salah seorang Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi, yaitu Ivan Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).

Dalam rekaman tersebut, sang suami berteriak jika istrinya sedang hamil.

Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Satpol PP Naik Darah Pukul Ibu Hamil 9 Bulan, Lepas Kendali Saat Terima Hal Ini

Korban kemudian melaporkan aksi kekerasan oknum Satpol PP ini ke Polres Gowa pada Kamis (15/7/2021).

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan pada jumpa pers hari ini mengatakan, oknum Satpol PP tersebut kini sudah berstatus tersangka.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ujar AKBP Tri Goffarudin Pulungan, seperti dilansir Tribun Timur dalam artikel berjudul Polres Gowa Tetapkan Oknum Satpol PP Tersangka Penganiayaan Pemilik Warkop, Ancaman 5 Tahun Penjara.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Sementara korban penganiayaan yang disebut hamil, Amriana, belum menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Amriana masih menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk.

Dinonaktifkan dari Jabatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved