Berita Viral
RESMI TERSANGKA! Oknum Satpol PP Gowa yang Aniaya Pasutri Pemilik Warkop Terancam 5 Tahun Penjara
Resmi tersangka! Status oknum Satpol PP Gowa yang aniaya pasutri pemilik warkop kini terancam 5 tahun penjara.
Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro megatakan Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Mardani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
"Iya sudah dinonaktifkan," ujarnya dihubungi Tribun Timur, Jumat (16/7/2021) malam.
Kasus yang menjerat Mardani saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa terkait sanksi.
Baca juga: VIRAL! Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil dalam Penegakan PPKM Mikro di Gowa, Korban Lapor Polisi
Bupati tak Tolerir Kekerasan
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo juga tegas menyampaikan sikapnya.
Pada unggahan Instagramnya, Adnan Purichta Ichsan memasang foto "STOP KEKERASAN", Kamis (15/7/2021).
Berikut penjelasan Bupati Gowa terkait kasus tersebut.
SAYA TIDAK MENTOLERIR TINDAK KEKERASAN
Hari ini saya banyak menerima pesan dan telepon terkait kelakuan oknum salah satu Satpol PP di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Mohon maaf saya tidak bisa membalas satu persatu.
Terkait aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian.
Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan.
Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti.