CPNS 2021
CARA DAFTAR Tes CPNS 2021, Kalimantan Timur Buka 2.143 Formasi CASN, Waktu Pendaftaran Mepet
Cara daftar tes CPNS 2021, Kalimantan Timur buka 2.143 formasi CASN, waktu pendaftaran mepet.
TRIBUNKALTIM.CO - Cara daftar tes CPNS 2021.
Buruan daftar, waktu pendaftaran tes CPNS 2021 mepet.
Jangan sampai salah daftar CPNS 2021.
Persisnya pendaftaran CPNS 2021 bakal ditutup pada tanggal 21 Juli mendatang.
Untuk diketahui, pemerintah provinsi Kalimantan Timur buka 2.143 formasi bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara.
Pelamar harus persiapkan segala macam persyaratan dan administrasi saat mendaftar.
Setelah lengkapnya persyaratan akan lanjut ke proses berikutnya.
Biasanya pelamar mengirimkan lamaran secara fisik ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing kabupaten/kota untuk diproses.
"Karena pandemi jadi ketentuan dari BKN dilakukan secara online seluruh persyaratan wajib diupload ke situs," ucap Kasubid Perencanaan dan Pengadaan ASN BKD Kaltim Reza Febriyanto, Rabu (14/7/2021).
Lalu seperti apa caranya untuk mendaftar secara online?
Baca juga: INFO CPNS Kaltim 2021 Penempatan Samarinda dan Balikpapan, Pendaftaran Seleksi CASN Masih Dibuka
Baca juga: Buntut Amarah Risma Ancam Kirim ASN Bandung tak Becus Kerja ke Papua, Fadli Zon & Demokrat Bereaksi
Berikut tata cara yang didapat TribunKaltim.co dari BKD Kaltim.
1. Akses port SSCASNA
Alamat url web : https://sscasn bkn.go.id
2. Buat akun di menu registrasi.
Buat akun di https://sscasn bkn.go.id/daftar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
3. Log In
Menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di sscasn 2021.
4. Lengkapi Biodata
- Melengkapi data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi instansi ram jabatan sesuai pendidikan
- Melengkapi data pendidikan
Baca juga: INFO CPNS Kaltim, Penuhi Syarat Pelamar PPPK Formasi Guru, Pendaftaran Seleksi CASN 2021 Masih Buka
Baca juga: Luhut Usul Kerja Buruh 15 Hari dalam Sebulan Hingga Atur Jam Makan Siang, Beri Menaker Ida Perintah
5. Unggah dokumen persyaratan
Mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh instansi.
6. Cek resume pendaftaran
- Memeriksa semua hasil inputan, kelengkapan biodata dan unggahan dokumen.
- Cetaak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.
7. Proses verifikasi
Verifikator instansi melakukan verifikasi dokumen pelamar
8. Cetak kartu ujian
Setelah semuanya disetujui, luncurkan situs, dan beri tahu semua pelanggan
9. Pengumuman Kelulusan
Panitia seleksi mengumumkan informasi kelulusan pelamar
10. Pemberkasan , Penetapan NIP.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Resepsionis Penyuka Sesama Jenis Habisi Nyawa Penghuni Apartemen Saat Diminta Pijat
Tutup 21 Juli 2021
Penerimaan CPNS dan PPPK di Kalimantan Timur masih dibuka hingga hari ini, Jumat (9/7/2021).
Rencaananya buka sampai tanggal 21 Juli mendatang.
Di Kaltim ada 2.143 formasi untuk tenaga kesehatan dan guru. Sekitar 98 formasi untuk CPNS nakes dan sisanya untuk PPPK guru.
Untuk jabatan fungsional guru membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pelamar.
Dikutip dari akun Facebook Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kaltim pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. KTP
2. Ijazah
3. Transkrip Nilai
4. Foto berlatar belakang merah
5. Sertifikasi pendidik bagi yang memiliki.
Seluruh berkas yang dibutuhkan atau yang dipersyaratkan oleh panitia wajib diisi.
Tujuannya untuk surat lamaran, surat pernyataan dan akreditasi. Untuk poin di atas disimpan untuk pemberkasan selanjutnya jika dinyatakan lulus.
Baca juga: NASIB Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi, Masuk Bui Dijerat Pasal Berlapis, Masih Mau Balap Liar?
Diberitakan sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan PPPK Guru masih dibuka.
Bagi pelamar yang berminat untuk mengikuti CPNS diwajibkan mengikuti beberapa persyaratan sesuai yang dibutuhkan, Senin (5/7/2021).
Di Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat 2.143 formasi untuk CPNS ataupun PPPK. Ada 98 formasi untuk tenaga kesehatan.
Nantinya para pelamar yang lolos dan diterima akan ditempatkan di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD Balikpapan serta RSAW Sjahranie Samarinda.
Syarat yang dibutuhkan pun harus memenuhi kriteria agar bisa mengikuti tahap berikutnya.
Baca juga: KABAR TERKINI Usai Paspampres dan Polisi Cekcok, Kompolnas Minta Petugas PPKM Lakukan Hal Ini
Dikutip dari bkd.kaltimprov.go.id terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus bagi pelamar CPNS nakes di Kaltim.
Berikut Persyaratannya
1. Syarat Umum :
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bagi pelamar formasi CPNS berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota
TNI/Polri dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku. (Wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai unit kerja penempatan yang dilamar.
2. Syarat Khusus :
a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi;
b. Pelamar yang melamar pada formasi Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar. Hal ini sesuai dengan PermenPANRB No.980 Tahun 2021 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. (*)