Berita Nasional Terkini

Rektor UI Rangkap Jabatan jadi Wakil Komisaris, Trending di Twitter hingga Dikecam Politisi PKS

Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo.

Editor: Ikbal Nurkarim
ui.ac.id
Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). Rektor UI rangkap jabatan jadi wakil komisaris, trending di Twitter hingga dikecam politisi PKS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi buah bibir warganet.

Tagar #RektorUI pun tampak trending di media sosial Twitter.

Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan lebih 70 ribu ribu tweet.

Ari Kuncoro menuai kritikan usai rangkap jabatan jadi wakil komisaris

Sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Faldo Maldini Tuding Kepentingan Politik BEM UI Soal King of Lip Service, Fadli Zon Tak Tinggal Diam

Saat itu, rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah  soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI.

Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa  Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

Rektor UI diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris, sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Baca juga: Sosok Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Kritik Presiden Jokowi The King of Lip Service & Ketua KPK

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.

Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Baca juga: Bela BEM UI, Faisal Basri Sorot Rektor UI, Dosen Takut Kerasnya Politisasi di Universitas Indonesia

Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.

Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran di laman Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) pada Selasa siang, PP No 75 Tahun 2021 belum diketemukan.

Soal Trending di Twitter

Akibat plemik rangkap jabatan, Rektor UI trending di twitter.

Berikut beberapa cuitan warganet:

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr

"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?," tulis @ismailfahmi menghujam.

"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," tulis ekonom @FaisalBasri.

Baca juga: Respon King of Lip Service Oleh BEM UI, Rocky Gerung Minta Rektor UI Tak Mimpi Jadi Menteri Jokowi

Sosok Ari Kuncoro

Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.

Dikuti dari www.ui.ac.id, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Pihaknya terpilih menjadi Rektor UI setelah melalui tahapan seleksi hingga menyisakan tiga calon rektor, di mana dua kandidat calon Rektor UI lainnya adalah Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).

Proses pemilihan Rektor UI berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan setiap proses berlangsung transparan.

Proses pemilihan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan yang berlangsung mulai dari Mei hingga September 2019.

Baca juga: Terungkap, Alasan Universitas Indonesia Panggil BEM UI Usai Poster Jokowi King of Lip Service, Viral

Ia juga merupakan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017, diambil dari Wikipedia.

Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.

Politisi PKS sebut Harus Dikecam dan Digugat

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (5/8/2019).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (5/8/2019). ((KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras perubahan PP tersebut.

Menurutnya, rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: BEM UI Trending, Nobatkan Jokowi sebagai The King of Lip Service, Ade Armando Beri Komentar

Menurut Ketua DPP PKS ini, revisi statuta UI sangat menyedihkan.

Sebab sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.

Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN.

Baca juga: Mahfud MD Terima Laporan BEM UI, Serupa Laporan Veronica Koman Soal Papua, Apakah Ini Sampah?

Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.

Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.

Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved