Berita Nasional Terkini
Daftar Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Termasuk 8 Daerah di Kalimantan Timur
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut, Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menko Airlangga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial di Level IV
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB, antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Berikut ini daftar terbaru wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.
Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, kini pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali sesuai kriteria.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Daftar Terbaru Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Sumatera hingga Papua, untuk wilayah PPKM level 4, di antaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.
Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah di Indonesia yang Menerapkan PPKM Level 4, Kaltim Bertambah 5 Kabupaten
Diketahui, ada beberapa instruksi yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021:
Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Padang
Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Riau: Kota Pekanbaru
Jambi: Kota Jambi
Bengkulu: Kota Bengkulu
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupten Belitung Timur
Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Legislator PKS: Hindari Prinsip Asal Bapak Senang Minta Pemerintah Fokus
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat;
Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
Papua Barat: Kota Sorong
Baca juga: Imbas PPKM Diperpanjang Omzet Cafe & Resto di Nunukan Merosot 70 persen, Belasan Karyawan Dirumahkan
PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.
Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip Kompas.com, aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: INILAH Peraturan PPKM Level 4 Terbaru dan Syarat Perjalanan, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit
Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin aturan tersebut, dikutip pada Rabu (21/7/2021).
Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi belum mencabut kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat diperpanjang.
Demikian juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM Darurat akan dicabut, mengingat masa berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 Mulai Senin, 26 Juli 2021, Pemkot Samarinda akan Tingkatkan Pengawasan
Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa PPKM Darurat baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ini diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Ini artinya, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.
“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya. (*)