Berita Nasional Terkini

Anak Anggota DPRD Samarinda Acungkan Jari Tengah ke Petugas Satpol PP, Bisa Terancam Pidana

Anak anggota DPRD Samarinda acungkan jari tengah ke petugas saat kedainya dirazia terancam pidana.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
SOSIALISASI - Petugas saat mengimbau prokes dan instruksi terbaru Walikota Samarinda, diacungkan jari tengah oleh salah satu pemuda di kafe kawasan Voorvo, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (27/7/2021) malam. Anak anggota DPRD Samarinda acungkan jari tengah ke petugas saat kedainya dirazia terancam pidana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi tak terpuji anak anggota DPRD Samarinda jadi sorotan warganet belakangan ini.

Lantaran yang bersangkutan mengacungkan jari tengah saat petugas Satpol PP melakukan razia yustisi pada Selasa 27 Juli 2021 kemarin.

Walhasil, anak anggota DPRD Samarinda acungkan jari tengah ke petugas saat kedainya dirazia terancam pidana.

Hal itu dijelaskan pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Castro biasa disapanya Herdiansyah Hamzah, menuturkan bahwa sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah, dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.

Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak.

"Sebab mengacungkan jari tengah itu kan merupakan gestur yang tidak senonoh yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari. Isyarat jadi tengah itu serupa pesan penghinaan," ungkapnya Rabu (28/7/2021).

Baca juga: INFO CPNS Kaltim Terbaru, Catat Jadwal dan Alur Seleksi CASN 2021 Usai Pendaftaran Ditutup

Kendati demikian, menurut Castro membawa kasus ini ke ranah pidana agak berlebihan.

Namun bukan juga berarti pelaku lantas acuh, kemudian tidak merasa bersalah.

Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan.

Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi. Bukan malah sebaliknya.

Apalagi sampai mengatakan tindakan mengacungkan hari tengah, adalah tindakan yang biasa saja.

Itu sama saja dengan membenarkan gestur penghinaan macam itu, urai Castro kepada Tribunkaltim.co

"Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya sih minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," pungkasnya.

Baca juga: LIVE TRANS 7 Mata Najwa Malam Ini: Tema Ironi Hari-Hari Ini Singgung Aturan Makan di Tempat 20 Menit

Pada pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya, operasi yustisi yang digelar petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan di Kawasan Voorvo, Kota Samarinda, Kalimantan Timur diwarnai aksi tak terpuji dari salah satu kafe, Selasa (27/7/2021) malam. 

Pengamatan TribunKaltim.co, terlihat dua orang pemuda di kafe yang terletak di Kecamatan Samarinda Ulu ini, saat diimbau protokol kesehatan (prokes) dan disosialisasikan soal instruksi Walikota, memberi respon tak terpuji.

Salah satu pemuda tersebut mengacungkan jari tengah kepada petugas gabungan penegakkan protokol kesehatan.

Dan aksinya tertangkap oleh kamera petugas gabungan yang hadir.

Baca juga: Cerita Dokter Asal Samarinda, Membandingkan Suasana Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19

Ananta Diro, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut dalam etika sosial masyarakat Indonesia, tidaklah dibenarkan, lantaran memberi gestur tubuh yang menunjukan perilaku tidak pantas.

Dia juga menjelaskan, seluruh kafe di kawasan Voorvo sejatinya kooperatif, meski diwarnai tindakan tak terpuji dari salah seorang pemuda di kafe tersebut.

"Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif. Yang di voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumin karena masih anak-anak. Semoga saja tidak terulang lagi," tegasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Ditolak Rumah Sakit Dapat Sorotan Pakar Hukum dari Unmul Samarinda

Saat ditelisik lebih jauh, Ananta Diro menyampaikan bahwa saat itu petugas tengah melakukan imbauan prokes dan tidak bermaksud menutup kafe tersebut.

Pemilik Kafe Anak dari Anggota Dewan 

Diketahui kafe tersebut ternyata, milik salah satu anak anggota DPRD Samarinda.

Kebetulan itu kafe milik anaknya salah satu anggota dewan. Kejadiannya itu, fakta di lapangan di tempat tersebut terjadi kerumunan.

"Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota nomor 4 tahun 2021 dengan level 4. Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen," bebernya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi tentang Daerah yang Menjalani PPKM Level 4, Samarinda Termasuk

"Sebenarnya tadi itu mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi.

Tadi sudah saya imbau pada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja. Tidak boleh lebih. Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu, pasti terpenuhi 25 persen," sambung Ananta Diro. 

Hindari Kerumunan

Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan.

Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.

"Iya mereka nongkrong. Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit. Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro.

"Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam. Memang sudah melewati batas jam operasional. Kalau sesuai instruksi Walikota nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.

Baca juga: Samarinda Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan Beberapa Pelonggaran

Terkait masih terjadinya pelanggaran di sejumlah titik kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, khususnya kafe.

Pihaknya juga akan meneruskan ke Satgas Covid-19 Kecamatan agar memantau dan mempertegas agar tidak lagi terjadi pelanggaran.

Dari data yang tercatat di Kecamatan Samarinda Ulu, ada 84 titik kafe yang berada di kawasan tersebut dan hal ini pasti butuh ekstra mengawasi, termasuk operasi yustisi gabungan seperti yang dilakukan pada malam ini.

Kalau masih melanggar mereka akan ditindaklanjuti melalui Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Memohon Maaf ke Warga dalam Penanganan Covid-19

Untuk memantau semua kafe di kawasannya, utamanya di Kecamatan Samarinda Ulu.

"Jadi tadi menyambangi titik-titik mana yang tidak mengindahkan peraturan, Samarinda Ulu memang kafe dan tempat makan jumlahnya cukup banyak," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved