Virus Corona di Bontang
Alasan Walikota Bontang Tunda PTM, meskipun Dapat Lampu Hijau dari Kemendagri
Potensi penyebaran Virus Corona rentan terjadi di sekolah jika Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Potensi penyebaran Virus Corona rentan terjadi di sekolah jika Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar.
Hal ini ditegaskan Basri Rase, Walikota Bontang, Kamis (12/8/2021).
Basri Rase beralasan jika tak ingin terjadi klaster baru di lingkup pendidikan Kota Bontang.
Terlebih penyebaran Covid-19 dengan varian Delta bisa menyerang anak-anak.
"Kita tahu, jika virus sekarang ini sekarang bisa menyerang anak-anak. Jadi bahaya. Saya tidak ingin ambil risiko," tuturnya.
Baca juga: Update Covid-19 Bontang Kamis 12 Agustus 2021, Ada 143 Pasien Dinyatakan Sembuh, 4 Orang Meninggal
Meski telah mendapat lampu hijau dari Kemendagri, namun menurutnya, hal itu belum sesuai kondisi di Bontang.
Sebab tren kasus Covid-19 saat ini masih terbilang cukup tinggi di Bontang.
Basri Rase kembali menegaskan, PTM berpeluang digelar jika Pemkot Bontang telah menggelar vaksinasi anak.
"Bukan tidak mau, tapi kita tunggu vaksinasi anak. Hal itu demi mengantisipasi anak-anak penyebaran Virus Corona," tegasnya.
Selain itu, Basri Rase mengemukakan jika pengawasan prokes di sekolah sulit dilakukan, mengingat kesadaraan prokes anak-anak yang masih di bawah umur masih terbilang rendah.
"Ya susah. Anak-anak kalau jam istirahat sekolah pasti ada yang main dan belajar. Kalau sudah main lupa prokes," ucapnya.
Baca juga: Keterisian Rumah Sakit di Bontang Mulai Menurun, Pasien Covid-19 Banyak yang Sembuh
Larangan PTM Diprotes Komisi I DPRD Bontang, Kebijakan Pemkot Dianggap Tak Sesuai Instruksi Mendagri
Diberitakan sebelumnya, larangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat penerapan PPKM Level 3, disoal DPRD Bontang.
Jika mengacu pada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 Tahun 2021, seharusnya Pemkot Bontang telah diperbolehkan menggelar PTM secara terbatas.
"Jika mengacu Imendagri, daerah yang terapkan PPKM Level 3 telah boleh PTM," tutur Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, fasilitas umum yang rentan mengundang massa skala besar itu justru lebih berisiko jika dibandingkan penerapan PTM.
Sebab penerapan PTM yang digelar OPD terkait, tentunya memiliki standar prokes yang lebih ketat.
Baca juga: Warga Bontang Taat Protokol Kesehatan, Status PPKM Turun ke Level 3
Bahkan Politisi PKB ini juga meyakini, jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang telah memiliki juknis penerapan PTM dari Kementerian dan Tim Satgas Covid-19 Bontang.
Untuk persoalan orang tua murid yang belum menyepakati PTM, maka pemerintah harus memberikan pilihan untuk tetap melaksanakan pembelajaran secara daring.
"Itu juga harus ditindaklanjuti, jika masih ada orang tua yang keberatan dan khawatir tidak perlu dipaksakan. Itu yang disuruh daring aja," ujarnya.
Ia mendorong agar pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali keputusan larangan PTM.
Baca juga: Pemkot Bontang tak Ingin Ambil Resiko, Larangan PTM Masih Berlaku di PPKM Level 3
Sebab dari seluruh orang tua siswa di sekolah, banyak di antaranya yang menginginkan anaknya kembali bersekolah secara tatap muka.
"Karena banyak juga orangtua yang inginkan anaknya sudah bisa masuk sekolah," ucapnya.
Pemkot Bontang tak Mau Ambil Resiko, Larangan PTM Masih Berlaku
Sebelumnya, Pemkot Bontang belum berencana memberlakukan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah, selama penerapan PPKM Level 3.
Pelaksanaan PTM ini dinilai beresiko jika dilaksanakan ditengah kondisi tren kasus harian yang terus meningkat tajam.
Pelaksanaan PTM ini nantinya pasti akan digelar jika tren kasus Covid-19 aktif telah melandai.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengakui jika sebenarnya PTM ini telah mendapat lampu hijau dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Namun, PTM ini digelar secara terbatas dengan kentuan syarat yang tertuang dalam Imendagri.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPRD Samarinda: Pemerintah Harus Perhatikan Ekonomi Masyarakat
"Kalau Level 3 memang sudah bisa melaksanakan PTM, tapi kalau di Bontang kami belum berani. beresiko soalnya," terang Basri, Rabu (11/8/2021).
Diketahui, dalam surat Imendagri itu tertuang beberapa poin rekomendasi untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.
Salah satunya mengijinkan pelaksanaan PTM di sekolah secara terbatas.
Adapun syarat khusus pelaksanaan PTM terbatas yang tertuang dalam Imendagri tersebut.
Yakni, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Baca juga: Kaltim Berkontribusi Besar terhadap Kasus Aktif Nasional, Satgas Covid-19 Beber Pentingnya PPKM
Namun ada pengecualian dalam aturan tersebut. Khusus SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 hingg 100 persen, dengan mengatur jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.
Sementara untuk PAUD juga diabatasi jumlah kapasitas maksimal 33 persen, dengan mengatur jarak minimal 1,5 meter hingga batas maksimal 5 meter. (*)