Mata Najwa

Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

Begitulah pertanyaan Najwa Shihab kepada Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam acara Mata Najwa, Rabu (11/8/2021) malam

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
YouTube Najwa Shihab
Komisioner KPK Nurul Ghufron mengungkap alasan kenapa KPK tidak menuntut hukuman mati kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa, Rabu (11/8/2021) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - "Kenapa eks Menteri Sosial Juliari Batubara tidak dituntut hukuman mati?". Begitulah pertanyaan Najwa Shihab kepada Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam acara Mata Najwa, Rabu (11/8/2021) malam.

Pertanyaan tersebut menjadi pertanyaan pamungkas di acara Mata Najwa tadi malam yang mengangkat tema "Kawal Uang Rakyat".

Apa jawaban Komisioner KPK?

Nurul Ghufron menilai, selama ini publik tidak paham konteks di balik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati di kala pandemi.

"Publik kan selalu membandingkan dengan ucapan atau statement Ketua (KPK, red) yang mengatakan bahwa korupsi di kala pandemi hukuman mati, padahal itu adalah untuk pasal 2 ayat 2, sementara untuk Pak Juliari adalah suap dan gratifikasi," ujar Ghufron di acara Mata Najwa.

Baca juga: Lagi, Mata Najwa Soroti Juliari Batubara yang Minta Divonis Bebas, Kawal Uang Rakyat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK dalam membuat tuntutan semuanya sudah ada tolok ukur.

Bahkan sebelumnya ada kasus menteri yang hanya dituntut 10 tahun.

"Tapi untuk Pak Juliari karena pandemi, maka kita sudah tingkatkan menjadi 11 tahun tuntutannya," jelasnya.

Najwa Shihab kemudian balik bertanya, apakah tuntutan 11 tahun untuk perbuatan korup seorang pejabat negara di tengah pandemi sudah wajar bagi KPK?

"Ya kami ada tolok ukurnya, mana yang normal, mana yang kemudian ketika masa pandemi ada pemberatan, ada faktor peringan, itu semuanya saat ini sudah ada formulanya. Bukan tidak ada tidak ada parameternya. Jadi sebenarnya sangat praktikal, sangat matematik banget," jelas Nurul Ghufron.

Baca juga: Muncul Desakan Vonis Semur Hidup, ICW Nilai Penderitaan Juliari Batubara tak Sebanding Korban Bansos

Tak berhenti di situ, host Mata Najwa kembali mencecar Komisioner KPK.

"Suara-suara yang mengatakan KPK kok plinplan?" tanya Najwa.

"Lha iya, karena publik tidak paham bahwa konteks Ketua (KPK, red) itu adalah pasal 2 ayat 2 pasal 2. Pasal 2 ayat 1-nya adalah perbuatan melwan hukum, memperkaya diri, kalau di kala pandemi karena kebakaran, karena krisis itu bisa diancam hukuman mati. Tapi untuk yang Pak Juliari bukan pasal 2 ayat 2 tetapi pasal 5 dan 12 B, gratifikasi dan suap," jawab Nurul Ghufron.

Ghufron juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPK adalah pilihan fakta.

Baca juga: Permintaan Maaf Juliari Salah Alamat, Seharusnya ke Rakyat Indonesia, Bukan ke Jokowi atau Megawati

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut keseriusan dalam penyidikan juga menjadi hal penting di balik kasus korupsi.

"Kita ketahui misalnya faktor keseriusan penyidikan ini, apa yang paling dipertanyakan KPK dalam soal kasus ini, karena kemudian terlihat misalnya ada tindakan-tindakan di mana tidak keseluruhan konstruksi itu dibongkar dengan baik.

"Kalau kita masih ingat misalnya ada dugaan dalam mengatur alokasi tertentu, yang itu dilakukan terhadap misalnya adanya korelasi partai tertentu," kata Zainal.

Dosen Fakultas Hukum UGM ini juga mempersoalkan bagaimana keseriusan KPK dalam mengejar fakta di balik kasus korupsi.

"Satu sisi anda bisa punya formula, anda bisa punya penyidikan, anda bisa menampilkan fakta, tapi pada saat yang sama ada pertanyaan soal keseriusan bagaimana membangun formula, menyajikan fakta dan mengejar fakta itu. Karena kita ketahui salah satu kritik terhadap KPK sekarang adalah kemampuan untuk membedah kasus itu ke publik," bebernya.

Baca juga: Di Mata Najwa, Korban Bansos Berdebat dengan Pengacara Juliari Batubara: Kami Tidak Bisa Makan Pak!

Zainal menilai KPK saat ini agak terbata-bata dalam menangani kasus.

Ia mencontohkan kasus suap KPU yang melibatkan Harun Masiku, kemudian kasus Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga terakhir kasus Juliari Batubara.

"Ada sekian banyak sebenarnya yang kelihatannya tidak diungkap dengan baik," pungkasnya. 

Minta Vonis Bebas dan Harta Kekayaan Juliari Batubara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021), Juliari Batubara menyatakan ingin mengakhiri penderitaan setelah terjerat perkara korupsi.

Ia pun berharap Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita."

"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari yang dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK.

Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!

Mantan Bendahara Umum PDIP itu juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurutnya masih memerlukan peran seorang ayah.

"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga."

"Terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tambah Juliari Batubara.

Juliari juga menyesal bisa sampai terjerat dalam perkara korupsi karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial.

Tak hanya itu Juliari mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada Majelis Hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," kata dia.

Baca juga: Blak-blakan, Juliari Batubara Beberkan Cita Citata Diundang untuk Beri Hiburan Usai Rapat Kemensos

Terlepas dari sidang lanjutan yang saat ini dijalaninya, Juliari Batubara merupakan satu di antara pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eks Bendahara Umum PDIP itu juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Pada kasus tersebut, jaksa menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Lantas, berapa harta kekayaan Juliari Batubara?

Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Juliari Batubara terakhir kali melaporkan hartanya pada 20 April 2020 atau saat masih menjabat sebagai Mensos.

Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Bongkar Fakta Ucapan Firli Bahuri Jauh dari Nyata Soal Juliari Batubara

Diketahui, Juliari Batubara memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 47.188.658.147.

Seharusnya, ia mempunyai harta kekayaan Rp 64.773.503.866, tapi terpotong oleh utang sebesar Rp 17.584.845.719.

Aset berupa 11 bidang tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Juliari, yaitu Rp 48.118.042.150.

Selanjutnya, aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 10.217.711.716 menjadi penyumbang harta kekayaan terbesar kedua.

Aset lain yang dimiliki Juliari Batubara adalah satu unit mobil, harta bergerak lainnya, dan surat berharga.

Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Juliari Batubara dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. Tanah dan Bangunan Rp 48.118.042.150

1. Tanah dan Bangunan seluas 468 m2/421 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 9.305.889.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 266 m2/394 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, hibah dengan akta Rp 25.700.515.450

3. Tanah dan Bangunan seluas 1402 m2/623 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hibah dengan akta Rp 5.290.668.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 1758 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 124.410.000

5. Tanah dan Bangunan seluas 3398 m2/217 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 161.053.000

6. Tanah seluas 10638 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 76.061.700

7. Tanah seluas 1071 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 28.170.000

8. Tanah dan Bangunan seluas 170 m2/201 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 3.459.275.000

9. Tanah dan Bangunan seluas 177 m2/123 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 972.000.000

10. Tanah dan Bangunan seluas 215 m2/142 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

11. Tanah dan Bangunan seluas 275 m2/155 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 618.750.000

1. Mobil, Land Rover Jeep tahun 2008, hasil sendiri Rp 618.750.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1.161.000.000

D. Surat Berharga Rp 4.658.000.000

E. Kas dan Setara Kas Rp 10.217.711.716

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp 64.773.503.866

Hutang Rp 17.584.845.719

Total Harta Kekayaan (II-III) Rp 47.188.658.147. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved