Virus Corona di Kubar
PPKM di Kutai Barat Turun Level, Tempat Wisata sampai Pasar Malam Belum Boleh Dibuka
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, masih diberlakukan.
Lantaran masih menyandang status zona merah Covid-19. Namun demikian, PPKM di Kutai Barat saat ini sudah turun ke level 3 setelah sebelumnya diberlakukan PPKM Level 4 selama kurang lebih dua pekan.
Sesuai surat edaran (SE) Nomor : 965/SEK.715/STG-KBR/VIII/2021, yang ditandatangani Bupati Kubar FX.Yapan yang dikeluarkan pada Selasa (10/8/2021).
PPKM level 3 itu merupakan perpanjangan dari PPKM sebelumnya dan nantinya akan berlaku sampai 23 Agustus nanti.
Baca juga: Tenaga Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kutai Barat Terbatas
Dalam SE tersebut, menekankan ada beberapa kegiatan yang boleh buka secara bertahap, namun tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Seperti tempat usaha, perekonomian hingga resepsi pernikahan atau kegiatan hajatan.
Sedangkan pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Bupati Kutai Barat, FX Yapan mengatakan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Banyak Nakes di Kutai Barat Terpapar Covid-19, IGD RSUD HIS Dipenuhi Pasien
Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial, maupun keagamaan,” jelas Bupati dalam SE tersebut, Kamis, (12/8/2021).
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian untuk PAUD Maksimal 33 persen dengan jumlah peserta maksimal 5 orang per kelas.
Sementara untuk kegiatan perkantoran dianjurkan Work From Office ( WFO ) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan restoran, kafe dengan skala kecil, sedang maupun besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di tempat Perbelanjaan hanya diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian kegiatan usaha pertokoan, pasar rakyat boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 8 Agustus, Kutai Barat Masuk Level 4