Kasus Dugaan Cek Kosong

Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi

Sejumlah fakta seputar kasus cek kosong yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masudt terungkap

Editor: Doan Pardede
DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Hasanuddin Masud. Sejumlah fakta seputar kasus cek kosong yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masudt terungkap 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud yang digadang-gadang bakal jadi Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HPK tersandera kasus hukum.

Tak main-main, politisi Golkar tersebut tersandung kasus dugaan penipuan cek kosong.

Nilainya juga tak sedikit, Rp 2,7 miliar berdasarkan laporan korban kepada aparat berwajib.

Hal itu terkuak usai korban yang merasa dirugikan melapor ke Polresta Samarinda beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dugaan Cek Kosong yang Menimpa Politisi Golkar Hasanuddin Masud, Kejari Samarinda Beri Respon

Kendati demikian, dari pengakuan pelapor kepada awak media, laporan tersebut jauh dari kepentingan apalagi urusan politik.

Laporan tersebut murni urusan bisnis kata pelapor kasus dugaan penipuan cek kosong.

Berikut sejumlah fakta yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

1. Pelapor kenal Hasanuddin Mas'ud sejak 2010

Untuk diketahui Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istri NF, terpaksa menghadapi permasalahan hukum.

Hal tersebut dikarenakan dirinya dilaporkan oleh Irma Suryani, pengusaha asal Samarinda terkait dugaan penipuan cek kosong.

Permasalahan tersebut dijelaskan langsung oleh pihak pelapor Irma Suryani, Jumat (13/8/2021).

Ia mengatakan pihaknya telah mengenali sosok Hasanuddin Mas'ud sejak tahun 2010.

Sebelumnya, ia bekerjasama bisnis barang branded dan perhiasan.

2. Terlibat bisnis solar

Lalu pada tahun 2016 kedua belah pihak menjalankan bisnis solar laut.

Pada awalnya diduga pihak Hasanuddin Mas'ud meminta Rp 2,7 miliar untuk menjalankan usaha tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Kejari Tunggu Hasil Penyidikan Polres

Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.

Nilai bagi hasil antara kedua belah pihak 40 persen untuk Irma Suryani.

Sedangkan keuntungan 60 persen diberikan Hasanuddin Mas'ud.

3. Perjanjian tidak menemui titik terang

Namun setelah beberapa bulan kemudian perjanjian yang disebutkan tidak menemukan titik terang.

Hingga pada bulan Maret 2017 Irma Suryani menagih perjanjian yang disebutkan.

Kemudian Hasanuddin Mas'ud memberikan cek kosong kepada Irma Suryani untuk segera dicairkan ke bank.

Saat ke Bank ternyata saldo Hasanuddin Mas'ud tidak mencukupi.

Setelah ditanya ke Hasanuddin Mas'ud memberikan jaminan berupa surat tanah dan BPKB mobil.

Hanya saja pihaknya menolak karena barang yang bersangkutan tidak jelas.

Apalagi status kepemilikan lahan dan kendaraannya pun masih memiliki Hasanuddin Mas'ud.

"Jadi oke ya bisa jelaskan hal itu. Tahun 2017 Kita serahkan BPKB dan sertifikat sebagai jaminan. Tapi belum balik nama buat apa coba. Untuk sertifikat tidak ada nilainya," ucap Irma Suryani didampingi kuasa hukum Jumintar Napitupulu , Jumat (13/8/2021)

Baca juga: Dilaporkan Bupati Penajam Paser Utara, Wabup Ungkap Bagaimana Hubungannya dengan Abdul Gafur Masud

Saat ini kasus berada dalam tahap penyidikan Polisi.

Pihak kepolisian pun saat ini memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk memberikan keterangan terkait laporan Irma Suryani.

Politisi Hasanuddin Mas'ud diduga tersangkut kasus cek kosong.

Hal tersebut berasal dari laporan seseorang bernama Irma Suryani.

4. Pihak Hasanuddin Mas'ud bantah berikan cek kosong

Kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.

Hal tersebut dikarenakan dari laporan itu kliennya mengatakan, tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.

Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli solar dengan jelas.

"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.

Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.

Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.

"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak prnah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.

5. Kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud

Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.

"Sepengatuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembyaran di transfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya.

6. Pelapor Bantah berkaitan dengan pergantian Ketua DPRD Kaltim

Pengusaha asal Samarinda Irma Suryani melaporkan politisi Partai Golkar Hasanuddin Mas'ud ke polisi.

Hal tersebut dikarenakan Irma merasa ditipu oleh pihak Hasanuddin Mas'ud terkait kasus dugaan cek kosong.

Ini bukanlah kali pertama Irma Suryani melaporkan masalah hukum ke polisi.

Sebelumnya ia melaporkan kasus hutang piutang ke salah satu politisi yang juga satu bendera dengan Hasanuddin Mas'ud.

Isu kaitannya dengan penggantian Ketua DPRD Kaltim mencuat ketika, ia melakukan laporan terhadap Hasanuddin Mas'ud.

Ia pun membantah hal tersebut.

Ia mengatakan hal ini murni dikarenakan masalah bisnis.

Kebetulan kedua orang yang ia laporkan ke polisi itu merupakan politisi pimpinan Airlangga Hartarto itu.

"Itulah ya saya bingung ya saya dikaitkan itu saya bukan orang politik saya murni pengusaha," ucapnya.

Ia akui memang beberapa kenalannya merupakan anggota partai.

Hanya saja anggota partai itu hanya rekan bisnisnya saja.

"Urusan saya bisnis. Saya bukan politisi loh ya. Saya sudah kenal dengan pak Hasan dari tahun 2010," ujarnya.

Bahkan ia pun tidak mengenal ketua DPRD Kaltim saat ini Makmur HAPK

Sebelumnya Politisi Hasanuddin Mas'ud diduga tersangkut kasus cek kosong.

Hal tersebut berasal dari laporan seseorang bernama Irma Suryani.

Kuasa hukum Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.

Hal tersebut dikarenakan dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.

Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli soal dengan jelas.

"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.

Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut. Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.

"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak prnah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.

Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.

"Sepengatahuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembyaran di transfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penydiik semua. Jadi ini sebernaya utang piutang perdata biasa tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya. (*)

Berita Samarinda Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved