Kasus Dugaan Cek Kosong
Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud, Pengamat Hukum Unmul Sebut Masuk Ranah Penipuan
Politisi Golkar Hasanuddin Masud diduga tersandung kasus cek kosong. Hal ini bermula dari laporan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Politisi Golkar Hasanuddin Masud bersama sang istri diduga tersandung kasus cek kosong.
Hal ini bermula dari laporan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani beberapa waktu lalu.
Irma Suryani melaporkan ke polisi atas bisnis solar dengan Nurfaidah.
Kedua belah pihak terlibat bisnis solar laut.
Di mana pada awalnya Irma Suryani menyetorkan uang sebesar Rp 2,7 miliar kepada Nurfaidah.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Masud, Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim Siapkan Langkah
Sebagai gantinya bisnis tersebut dibagi keuntungan 40-60 persen. Di mana 40 persen merupakan keuntungan Irma Suryani.
Sedangkan 60 persen keuntungan yang diraup oleh Hasanuddin Masud terhadap bisnis tersebut.
Ternyata ketika proses pembayaran Irma Suryani menagih janji Hasanuddin Masud.
Politisi Golkar itu pun memberikan cek agar dapat dicairkan di bank.
Saat dicairkan ternyata rekening yang bersangkutan kosong.
Atas dasar itu, Irma Suryani melaporkan hal tersebut ke polisi.
Baca juga: Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi
Hingga saat ini kasus tersebut berada dalam proses penyidikan.
Melihat hal tersebut Pengamat Fakultasl Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini angkat bicara.
Menurutnya, kasus cek kosong tersebut sudah berada dalam ranah penipuan.
Di mana yang bersangkutan memberikan iming-iming kepada pelapor hasil keuntungan yang ditawarkan, namun hasilnya tidak ada alias fiktif.
Maka itu dari kasus tersebut ia melihat yang bersangkutan kemungkinan bisa dikenakan pidana pasal 378 terkait penipuan.
"Paling lama pidana empat tahun," ucapnya, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Kejari Tunggu Hasil Penyidikan Polres
Untuk itu seharusnya pihak Nurfaidah membuat sebuah surat perjanjian hitam di atas putih.
Sehingga dengan adanya surat tersebut maka dengan jelas perjanjian kerja sama bisnis akan kuat di mata hukum, sekaligus sebagai kejelasan dan kesepakatan antar kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis dengan sehat dan tidak merugikan satu dengan lainnya.
"Harus ada perjanjian terlebih dahulu," ucapnya.
Dikutip dari beberapa sumber menyebutkan pasal 378 berbunyi sebagai berikut;
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman maksimal 4 ahun.
Sementara itu kuasa hukum istri Hasanuddin Masud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.
Hal tersebut dikarenakan dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.
Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli solar dengan jelas.
"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.
Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.
Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.
"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.
Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.
"Sepengetahuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembayaran ditransfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya. (*)